Tagging Pelanggaran

Pemkot Bandung Segel Bangunan Ilegal 6 Lantai, Trotoar Diubah Jadi Bagian Restoran

Pemkot Bandung segel bangunan 6 lantai di Tubagus Ismail karena melanggar izin PBG dan kuasai trotoar. Penyegelan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Erwin.

PKH 2025 Tambahkan Komponen Korban Pelanggaran HAM Berat, Bantuan Sosial Tertinggi Rp10,8 Juta

Kemensos umumkan komponen baru PKH 2025. Bansos kini dukung korban HAM berat & berpotensi bantu pemulihan ekonomi keluarga. Simak rincian lengkapnya di sini.

Timwas DPR Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Diminta Periksa Pejabat Kemenag!

Timwas Haji DPR minta KPK periksa dugaan pelanggaran Haji 2024, termasuk dugaan jual beli kuota dan alih kuota haji reguler ke haji khusus oleh oknum Kemenag.

Fadli Zon Disebut Langgengkan Penyangkalan Tragedi 1998, DPR Siap Panggil Menteri Kebudayaan!

Komisi X DPR RI akan panggil Fadli Zon soal pernyataan kontroversial tragedi 1998. Bonnie Triyana: Penulisan sejarah tak boleh abaikan kekerasan seksual!

Komponen Baru Penerima Bansos PKH 2025 Peroleh Dana Rp10,8 Juta per Tahun, Apakah Anda Termasuk?

Pemerintah menambah komponen baru di bansos PKH 2025 yakni Korban pelanggaran HAM berat. Nominal bantuannya mencapai Rp10,8 juta per tahun, berikut rinciannya.

Ratusan Pensiunan BUMN Indofarma Belum Terima Hak! Nilai Tunggakan Capai Rp200 Miliar

350 pensiunan Indofarma belum menerima pesangon dan tunjangan Rp200 miliar. BAM DPR RI sebut krisis ini sebagai pelanggaran serius dan segera dituntaskan..

Burger Bangor Dibongkar Satpol PP Bandung! Bangunan Disebut Langgar Aturan Tata Ruang

Bangunan Burger Bangor di Surya Sumantri, Bandung, akhirnya dibongkar Satpol PP karena melanggar aturan garis sepadan bangunan dan tidak mengantongi PBG.

DPR Kritik Tindakan Represif Polisi terhadap Mahasiswa dalam Demo UU TNI

Tak hanya mahasiswa yang jadi korban kekerasan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tengah mangkal di sekitar lokasi turut menjadi korban salah sasaran.

Kemendag Tegas! Pastikan Minyakita Tepat Sasaran dan Bebas Pelanggaran

Sepanjang periode November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita, termasuk distributor dan pengecer. 

Minyakita Tak Sesuai Ketentuan Ditarik dari Pasaran, Pelaku Kecurangan akan Dihukum Berat

Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 menyatakan produsen yang melanggar ketentuan akan menghadapi sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi.