Soko Berita

Ratusan Pensiunan BUMN Indofarma Belum Terima Hak! Nilai Tunggakan Capai Rp200 Miliar

350 pensiunan Indofarma belum menerima pesangon dan tunjangan Rp200 miliar. BAM DPR RI sebut krisis ini sebagai pelanggaran serius dan segera dituntaskan..

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Mei 2025
<p>Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah usai memimpin Rapat Dengar Pendapat BAM DPR RI dengan Forum Komunikasi Pensiunan Indofarma di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025. (Dok.DPR RI)</p>

Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah usai memimpin Rapat Dengar Pendapat BAM DPR RI dengan Forum Komunikasi Pensiunan Indofarma di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025. (Dok.DPR RI)

SOKOGURU, JAKARTA — Nasib tragis menimpa ratusan pensiunan BUMN PT Indofarma dan anak perusahaannya. 

Hingga kini, mereka belum menerima hak-hak dasar seperti pesangon, upah, dan tunjangan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp200 miliar. 

Kondisi ini disorot langsung oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, yang menyebut situasi tersebut sebagai krisis kemanusiaan yang harus segera diselesaikan.

Baca juga: Komisi VI DPR RI Dorong Reformasi Total BUMN Farmasi Setelah Kasus Fraud Indofarma

Anggota BAM DPR RI, Siti Mukaromah, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Komunikasi Pensiunan Indofarma di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025, menyampaikan keprihatinan mendalam. 

Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut kelangsungan hidup dan martabat manusia.

“Kita sedang bicara soal hidup dan mati seseorang. Ini menyangkut banyak jiwa, bukan hanya satu dua orang,” tegas Siti Mukaromah.

Sekitar 350 Pensiunan Belum Mendapat Hak Mereka

Dalam forum tersebut, perwakilan pensiunan Ridwan Kamil membeberkan fakta mencengangkan: sekitar 350 pensiunan belum mendapatkan hak mereka sejak bertahun-tahun lalu, bahkan sebagian sudah wafat tanpa sempat menerima hak-haknya.

Dugaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Disetorkan

Tak hanya itu, ia juga menuding adanya potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, sebuah praktik yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.

Baca juga: DPR Desak Serikat Pekerja Indofarma Bongkar Dugaan Fraud yang Rugikan Negara

“Kami sudah tidak punya penghasilan, tapi tetap harus menanggung hidup dan kini warisan beban hukum kepada ahli waris kami,” keluh Ridwan.

Pemerintah dan holding BUMN farmasi sebenarnya telah menyepakati skema penyelamatan melalui penjualan aset pada Desember 2024. 

Namun hingga kini, belum ada eksekusi konkret yang menyentuh hak-hak para pensiunan.

Menanggapi hal ini, Siti Mukaromah menyatakan bahwa BAM telah mengirimkan surat resmi ke Komisi VI DPR RI untuk mendorong penyelesaian. 

Baca juga: Mantan Deputi Kementerian BUMN, Alex Denni, Ditahan di Lapas Sukamiskin

Namun, jika upaya mediasi gagal, ia membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum pidana.

“Ini bukan soal provokasi, tapi soal keadilan. Jika tidak diselesaikan, potensi pelaporan pidana bisa terbuka lebar,” tegasnya.

BAM DPR RI memastikan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan dan masa depan para pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negeri. (*)