ALEX Denni, mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari liburan bersama keluarganya di Italia.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (19/7/2024), setelah Alex Denni terpantau di bandara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di ruang penyidik, Alex Denni langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani penahanan.
Baca juga: Lingkungan Sekolah Berkualitas: Pilar Utama Pendidikan Karakter Antikorupsi
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2007 yang menghukum Alex Denni dengan satu tahun penjara atas kasus korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun 2003.
Meskipun telah melakukan perlawanan hingga tingkat kasasi pada 2013, upaya Alex Denni tetap berakhir sia-sia.
Sejak putusan kasasi tersebut, Alex Denni tidak pernah menjalani penahanan meskipun Kejari Kota Bandung telah melayangkan tiga kali pemanggilan yang tak pernah digubris olehnya.
Kasus Korupsi Proyek DJM
Wawan, seorang pejabat di Kejari Bandung, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Distinct Job Manual (DJM) pada tahun 2003.
Saat itu, Alex Denni menjabat sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti, perusahaan yang menjalankan jasa konsultan tersebut.
Buron yang Tak Tersentuh
Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana seorang terpidana kasus korupsi bisa bebas berkeliaran dan bahkan melakukan perjalanan internasional tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.
Baca juga: KPK-Inspektorat DKI Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Korupsi
Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade.
Penangkapan Alex Denni mengundang reaksi keras dari publik yang mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Bagaimana seorang pejabat tinggi yang telah divonis bersalah bisa lolos dari penahanan selama bertahun-tahun?
Apakah ada kelalaian atau mungkin unsur kesengajaan yang menyebabkan Alex Denni tidak segera ditahan setelah putusan kasasi?
Selain itu, penangkapan ini juga menyoroti masalah dalam sistem pemantauan dan eksekusi putusan hukum.
Alex Denni, yang seharusnya sudah menjalani hukuman, masih bisa menikmati kebebasan hingga ditangkap di bandara setelah kembali dari liburan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat berharap bahwa penangkapan Alex Denni bisa menjadi titik awal perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sehingga tidak ada lagi terpidana kasus korupsi yang bisa lolos dari jeratan hukum.
Baca juga: Pendapatan Turun 28 Persen, Sinergi BUMN Farmasi Dituding Gagal
Penahanan Alex Denni di Lapas Sukamiskin diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
Kejari Bandung perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penangkapan ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.(SG-2)