Hukum

KPK-Inspektorat DKI Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Korupsi

Pemprov DKI Jakarta saat ini gencar melakukan upaya pencegahan seperti penagihan kewajiban fasos fasum kepada ratusan pengembang yang telah mengantongi izin sejak1970 an, namun belum diserahkan. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
27 April 2024
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat . (Ist/Pemprov DKI Jakarta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar temu media di Aula Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/4). 

 

Pertemuan ini dihadiri pimpinan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara yang menyampaikan beberapa informasi seputar agenda pemberantasan korupsi.

 

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, pihaknya mengemban tugas melaksanakan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik atau pemerintah daerah.  

 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dorong Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

 

Termasuk koordinasi bersama dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.  

 

"Jadi ada dua mitra kedeputiaan bidang koordinasi KPK RI yakni pemerintah daerah dan instansi kejaksaan dan kepolisian yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

 

Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan 3.080 Petugas Kebersihan saat Libur Lebaran

 

Ia memaparkan, seluruh pemerintah daerah wajib melaporkan langkah-langkah intervensi pencegahan di delapan areal rawan korupsi sesuai kajian dari Deputi Bidang Korsup KPK. 

 

Upaya intervensi pencegahan di areal rawan korupsi difokuskan di 552 pemerintah daerah yang meliputi provinsi, kota dan kabupaten se-Indonesia. Di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa dan sebagainya wajib dilaporkan ke Deputi Bidang Korsup KPK.

 

"Kami memiliki lima wilayah direktorat untuk melakukan intervensi pencegahan korupsi di 552 pemerintah daerah Indonesia," ujar Didik sebagaimana dilansir situs resmi Pemprov DKi Jakarta, Jumat (26/4).

 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga Terapkan 'Green Ramadan' untuk Jaga Lingkungan

 

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengaku peran Korsup KPK sangat luar biasa dalam mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi. 

 

Pemprov DKI Jakarta saat ini gencar melakukan upaya pencegahan seperti penagihan kewajiban fasos fasum kepada ratusan pengembang yang telah mengantongi izin sejak1970 an, namun belum diserahkan. 

 

Pada 2021, Pemprov DKI berhasil menagih sekitar Rp 7 triliun dan pada 2022 Rp 6 triliun dari kewajiban pengembang. Kemudian pada 2023, bersama Kedeputian Bidang Korsup KPK berhasil ditagih sekitar Rp 23,9 triliun dari lahan seluas 1,066 juta meter persegi.

 

"Di dalamnya termasuk kontruksi bangunan sarana ibadah dan sekolah. Pada triwulan I 2024, Pemprov DKI kembali akan menerima tunggakan sekitar Rp 5,4 triliun," sambung Syaefuloh.

 

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jajarta, Heru Budi Hartono yang berkomitmen untuk menyelesaikan penagihan tunggakan dari kewajiban pengembang sesuai peraturan yang berlaku. 

 

"Penagihan tunggakan kewajiban fasos fasum di melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk Inspektorat DKI Jakarta," paparnya. (SG-2)