SOKOGURU, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan berlantai enam di Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, pada Senin, 7 Juli 2025.
Bangunan tersebut dinyatakan melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena melebihi batas ketinggian yang diizinkan serta memakan area trotoar milik pejalan kaki.
Dok.Pemkot Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung penyegelan tersebut, didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung, serta jajaran Polri dan TNI.
Baca juga: Khitan Door to Door Kembali Digelar, Pemkot Bandung Targetkan 270 Anak Disunat Gratis
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Semua pembangunan harus sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Erwin.
Bangunan Menyalahi PBG dan Gunakan Trotoar
Berdasarkan izin yang dikeluarkan, bangunan tersebut seharusnya hanya lima lantai. Namun, di lapangan, tim menemukan bahwa bangunan berdiri hingga enam lantai.
Parahnya lagi, bagian depan bangunan menggunakan trotoar sebagai bagian dari konstruksi, yang jelas melanggar hak pejalan kaki.
Erwin menyebut, penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Pemilik diberikan waktu untuk memperbaiki pelanggaran dan menyelaraskan dengan izin yang sah.
Baca juga: Pengalaman Tak Biasa: Makan Rendang di Atas Nampan Hanya di Narendang Bandung
“Jangan bangun dulu baru urus izin. Ini membahayakan, dan kalau dibiarkan akan menimbulkan preseden buruk,” katanya.
Trotoar Harus Dikembalikan ke Fungsi Awal
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan bahwa dokumen PBG memang sudah diajukan, tetapi tidak sesuai kondisi bangunan saat ini.
“Secara kasat mata sudah jelas melanggar. Warga juga sudah berkali-kali menegur, tapi tidak digubris,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Bandung Tegas! Satgas Antripremanisme Dibentuk di Tiap Kecamatan
Pemkot Bandung saat ini tengah menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan denda administratif atau pembongkaran bagian bangunan yang melanggar.
“Trotoar harus dikembalikan ke fungsi semula. Jangan ambil hak publik, itu bentuk kedzaliman,” tegas Bambang.
Masa Penyegelan 7 Hari, Warga Diminta Aktif Melapor
Penyegelan berlaku selama tujuh hari ke depan. Selama periode ini, pemilik bangunan dilarang melakukan aktivitas pembangunan dan wajib menunjukkan itikad baik.
Pemkot juga membuka saluran aduan, seperti hotline 112 dan WhatsApp Wakil Wali Kota, untuk menerima laporan masyarakat.
“Warga Bandung sekarang kritis dan peduli. Laporkan jika ada bangunan yang melanggar atau merugikan lingkungan,” ujar Erwin. (*)