SOKOGURU, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet yang masih marak dilakukan oleh operator seluler di Indonesia.
Ia menyebut, praktik ini merugikan jutaan konsumen dan meminta agar seluruh penyedia layanan telekomunikasi segera menerapkan sistem akumulasi kuota.
Pernyataan Sadarestuwati disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2025).
Baca juga: Skandal Korupsi Rp 431 M di Telkom, DPR: Ini Perampokan Terang-Terangan Uang Rakyat!
“Pak Menteri, masyarakat banyak bertanya. Setiap pembelian kuota, pasti ada sisa saat masa aktif habis. Tapi selalu hangus. Ini merugikan,” tegas Sadarestuwati.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati. (Dok.DPR RI)
Ia mencontohkan, jika satu pengguna rata-rata menyisakan 20 GB kuota setiap bulan, maka potensi kuota yang hangus bisa mencapai miliaran gigabyte jika dikalikan dengan jumlah pengguna aktif di Indonesia.
“Kalau 137 juta pengguna ponsel, satu orang sisakan 20 giga, berapa besar data yang hangus? Ini kerugian luar biasa,” lanjutnya.
Baca juga: Telkom Didesak Tak Hanya Cari Untung, DPR: Bangun Konektivitas untuk Negeri
Politikus PDI Perjuangan ini meminta agar operator seperti Telkomsel serta penyedia lainnya mengakomodasi aspirasi publik dengan mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya saat pelanggan melakukan isi ulang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang adil dan transparan.
Harus Perhatikan Solusi dan Keadilan untuk Konsumen
“Jangan hangus begitu saja. Ini penting meski tampak kecil. Harus ada solusi dan keadilan untuk masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: DPR RI Ajak Telkom Perluas Akses Teknologi hingga Pelosok Tanah Air
Selain itu, Sadarestuwati juga mendesak Kementerian BUMN untuk mendorong BUMN sektor telekomunikasi agar lebih responsif terhadap keluhan publik.
Komisi VI DPR, katanya, akan terus mengawal isu-isu strategis di sektor ini.
“Telekomunikasi sudah jadi kebutuhan dasar. Maka perlindungan konsumennya pun harus makin serius,” tandasnya. (*)