Soko Berita

Skandal Korupsi Rp 431 M di Telkom, DPR: Ini Perampokan Terang-Terangan Uang Rakyat!

DPR soroti skandal korupsi proyek fiktif Rp 431 M di Telkom. Mufti Anam desak Dirut baru audit internal dan benahi potensi korupsi lain di Telkom Group.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
04 Juli 2025
<p>Ilustrasi Gedung Telkom Landmark atau Telkom Hub di Jakarta. Terungkap kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar di tubuh Telkom . (Dok.Telkom)</p>

Ilustrasi Gedung Telkom Landmark atau Telkom Hub di Jakarta. Terungkap kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar di tubuh Telkom . (Dok.Telkom)

SOKOGURU, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar di tubuh Telkom sebagai bentuk perampokan uang rakyat secara terang-terangan.

Ia menyoroti keterlibatan anak usaha Telkom dan mendesak Dirut baru PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, untuk segera melakukan audit menyeluruh dalam 100 hari kerja pertamanya.

 Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. (Dok.DPR RI)

"Korupsi besar senilai Rp 431 miliar ini bukan hanya merugikan negara, tapi merupakan bentuk perampokan secara terbuka oleh anak usaha Telkom," kata Mufti dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Telkom Didesak Tak Hanya Cari Untung, DPR: Bangun Konektivitas untuk Negeri

Telkom dan Proyek Fiktif Rp 431 Miliar

Skandal ini bermula dari kerja sama fiktif antara Telkom dan sembilan pemilik perusahaan swasta pada periode 2016–2018. 

Proyek yang digarap melalui empat anak usaha Telkom—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta—menggandeng vendor yang ternyata hanya sebatas formalitas, tanpa realisasi proyek nyata.

Baca juga: DPR RI Ajak Telkom Perluas Akses Teknologi hingga Pelosok Tanah Air

Kasus tersebut telah menyeret sembilan tersangka yang kini diproses Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Di antaranya termasuk tiga pejabat internal Telkom yang sedang dalam proses pemberhentian, yakni:

* August Hoth P. M (GM Enterprise Segment, 2017–2020),
* Herman Maulana (Account Manager, 2015–2017),
* Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia, 2016–2018).

Audit Internal dan Komitmen Dirut Baru Telkom

Mufti Anam mendesak Dirut baru Telkom, Dian Siswarini, agar menjadikan kasus ini sebagai agenda utama dalam 100 hari pertamanya menjabat. 

Baca juga: Telkom Berkomitmen Dorong Perluasan Penggunaan AI di Tanah Air

Ia juga meminta laporan transparan soal proses pemecatan para tersangka, serta evaluasi menyeluruh atas mitigasi potensi korupsi lainnya di lingkungan Telkom Group.

“Telkom harus bersih. Jangan sampai Dirut yang punya rekam jejak baik dikelilingi oleh orang-orang yang justru merusak integritas perusahaan,” tegasnya.

Skandal Korupsi Telkom Lain: Pengadaan Server Fiktif Rp 266 M

Tak hanya itu, Mufti juga menyinggung kasus korupsi lainnya yang melibatkan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom, dalam pengadaan server dan storage fiktif senilai Rp 266 miliar pada 2017. 

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka: RPLG, AJ, dan IM.

Baca juga: Telkom Dorong UMKM Kuasai Inovasi Digital untuk Tingkatkan Omzet dan Naik Kelas

Dana proyek sebesar Rp 236,8 miliar ditransfer ke perusahaan penampung dana, PT Granary Reka Cipta (GRC), sebelum akhirnya digunakan untuk keperluan pribadi. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 280 miliar.

DPR Siap Kawal Pembenahan Telkom

Mufti menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pembenahan Telkom agar BUMN tersebut kembali ke jalur yang bersih dan profesional.

“Kami minta komitmen Dirut Telkom yang baru untuk benahi total perusahaan ini. Jangan sampai uang rakyat terus dirampok,” pungkasnya. (*)