SOKOGURU, BANDUNG - Gerai makanan cepat saji Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP, Rabu, 23 Maret 2025.
Tindakan ini dilakukan setelah melalui proses hukum panjang dan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkot Bandung atas sengketa bangunan tersebut.
Bangunan yang telah berdiri selama beberapa tahun ini dinyatakan melanggar aturan tata ruang, karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di luar garis sepadan bangunan.
Baca juga: Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT: Simulasi Sepeda Ungkap Titik Rawan Kemacetan
"Sebelumnya kami sudah berikan SP3 pada 21 April sebagai peringatan terakhir,” jelas Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP, Rabu, 23 Maret 2025. (Dok.Pemkot Bandung)
“Hari ini kami laksanakan eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang sudah inkrah," ujar Rasdian.
Burger Bangor Sempat Gugat Pemkot Bandung
Pihak Burger Bangor sempat menggugat Pemkot Bandung ke pengadilan.
Dalam putusan awal, mereka menang. Namun, Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya dimenangkan Pemkot Bandung pada Februari 2025.
Baca juga: Pasar Sisi Walungan Cika Cika: Destinasi Kuliner dan UMKM Baru di Tepi Sungai Cikapundung Bandung
"Dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi kami, pembongkaran ini sah secara hukum," tambah Rasdian.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, dinas teknis, TNI-Polri, dan aparat kewilayahan.
Seluruh bangunan dibongkar total sebagai bagian dari penegakan aturan.
Rasdian menegaskan bahwa walau bangunan berdiri di atas tanah non-pemerintah, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: KPK Soroti Aset Daerah, Pemkot Bandung Didesak Sertifikasi Ribuan Aset Tak Tercatat!
Ia berharap tindakan ini jadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.
"Kami terbuka untuk pembinaan dan dialog, tapi kalau sudah melalui proses hukum, aturan harus ditegakkan," tegasnya. (SG-2) (*)