SOKOGURU, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi.
Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Bandung Command Center (BCC), Balai Kota Bandung, pada Selasa, 22 April 2025.
Dok.Pemkot Bandung.
Rakor ini merupakan bagian dari agenda Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah platform pengawasan KPK terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga: Gandeng KPK Awasi Penyelenggaraan Haji 2025, Komnas Haji Apresiasi Menag
Direktur Wilayah II KPK, Bachtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya penguatan capaian MCP dan pengelolaan aset daerah sebagai instrumen peningkatan pendapatan serta perlindungan terhadap potensi kebocoran anggaran.
Pemkot Bandung Percepat Proses Sertifikasi Aset yang Tertunda
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPK dan mempercepat proses sertifikasi aset yang masih tertunda.
Baca juga: KPK Roadshow Bus Tebar Semangat Anti-Korupsi di Bumi Parahyangan
Langkah ini tidak hanya untuk memperkuat legalitas aset, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Data dari ATR/BPN menunjukkan bahwa dari total 19.721 aset milik Pemerintah Kota Bandung, sebanyak 12.740 sudah bersertifikat, sementara 6.981 sisanya belum. Target sertifikasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 750 aset.
Baca juga: KPK Gelar Roadshow Bus untuk Perangi Politik Uang Jelang Pilkada 2024
Dengan kolaborasi antara KPK, BPN, dan pemerintah daerah, diharapkan Kota Bandung dapat menunjukkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (SG-2) (*)