Humaniora

Gandeng KPK Awasi Penyelenggaraan Haji 2025, Komnas Haji Apresiasi Menag

Pada Kamis (23/1), Menag Nasarudin menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendampingan langsung dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji tahun ini.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
24 Januari 2025
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj,. (Ist)

MENTERI Agama (Menag) Nasarudin Umar mengambil langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H berjalan transparan dan bebas korupsi. 

 

Pada Kamis (23/1), Nasarudin menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendampingan langsung dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji tahun ini.

 

Langkah ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, yang menyebut inisiatif tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi praktik koruptif sejak awal.

 

Baca juga: BPKH Diminta Tingkatkan Peran Lebih Optimal dalam Pelayanan Haji dan Umrah

 

"Melibatkan KPK sejak dini adalah keputusan yang sangat tepat,” katanya.

 

Pelayanan Haji Diharap Tanpa Penyimpangan

 

“Dengan pengawasan dari lembaga antirasuah, penyelenggaraan haji tahun ini bisa bebas dari korupsi, sehingga layanan kepada 221 ribu jemaah benar-benar sesuai standar tanpa penyimpangan," ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

 

Tiga Tahap Pengawasan Penting

 

Menurut Mustolih, keterlibatan KPK tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolis. 

 

Ia menekankan perlunya tindak lanjut konkret dengan membentuk tim pengawasan di tiga fase penting penyelenggaraan haji:

 

  1. Pra Musim Haji


Pengawasan dilakukan saat proses penandatanganan kontrak untuk asuransi, penerbangan, konsumsi, hotel, pemondokan, transportasi, dan berbagai pengadaan lainnya, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
 

  1. Fase Penyelenggaraan


Memastikan implementasi pembiayaan sesuai kontrak, terutama saat puncak ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), yang menjadi titik krusial bagi pelayanan jemaah.
 

  1. Pasca Puncak Haji hingga Pemulangan


Pengawasan berlanjut hingga seluruh jemaah kembali ke tanah air, memastikan layanan tetap sesuai standar dan tanpa pelanggaran.
 

Mustolih juga menyarankan agar KPK memanfaatkan kuota pengawas eksternal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sehingga pelibatan unsur KPK dalam pengawasan langsung memiliki landasan hukum yang kuat.

 

Baca juga: Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji untuk Operasional Haji 2025

 

Tahun Terakhir Kemenag Selenggarakan Haji

 

Penyelenggaraan haji 1446 H menjadi momen penting karena merupakan tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab penuh atas ibadah ini. 

 

Mulai tahun depan, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan mengambil alih peran tersebut, sesuai arahan Presiden Prabowo.

 

Komnas Haji menekankan pentingnya memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa menimbulkan kegaduhan, terutama dalam hal penggunaan anggaran dan wewenang.

 

Baca juga: DPR RI Berhasil Tekan Biaya Haji 2025 dan Lebih Murah dari Usulan Pemerintah

 

"Langkah Menag ini bukan hanya soal menjaga dana haji agar tidak bocor, tetapi juga memastikan transisi penyelenggaraan dari Kemenag ke BP Haji berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan isu-isu negatif yang bisa merugikan jemaah," ujar Mustolih.

 

Komitmen Integritas dalam Pelayanan Jemaah

 

Dengan melibatkan KPK sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, Menag Nazarudin Umar ingin memastikan pelayanan haji berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.

 

Langkah ini diharapkan menjadi awal baru untuk penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional, bebas korupsi, dan berorientasi pada kepentingan jemaah. 

 

Sebuah sinyal bahwa pelayanan haji tidak hanya soal ibadah, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat. (SG-2)