SETELAH melewati lima hari rapat maraton, Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
Rapat Panja Biaya Haji yang berlangsung dari 2 Januari hingga 6 Januari 2025 ini menghasilkan keputusan signifikan, dengan biaya haji 2025 lebih rendah dibandingkan usulan pemerintah dan biaya tahun sebelumnya.
Dalam rincian yang dipaparkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 ditetapkan sebesar Rp55.431.750, turun sekitar Rp1 juta dari Rp56.046.172 pada 2024.
Baca juga: DPR Apresiasi Penurunan Biaya Haji 2025, Dorong Pelayanan Optimal bagi Jemaah
Nilai Manfaat yang ditanggung pemerintah juga mengalami penurunan dari Rp37.364.114 di 2024 menjadi Rp33.978.508 di 2025, selisih sekitar Rp4 juta.
Sementara itu, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) turun menjadi Rp89.410.258, lebih rendah sekitar Rp4 juta dari tahun sebelumnya.
Keberhasilan DPR tidak berhenti di situ. Biaya haji yang telah ditetapkan juga lebih rendah dari usulan awal pemerintah.
Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah sebesar Rp65.372.779 berhasil ditekan menjadi Rp55.431.750, menghasilkan penghematan sekitar Rp10 juta per jemaah.
Penyesuaian ini membawa rasio biaya yang ditanggung jemaah dengan Nilai Manfaat dari 60:40 pada 2024 menjadi 62:38 pada tahun 2025.
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Dukung Penurunan Biaya Haji 2025 dan Beri Catatan Penting
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan hasil pembahasan ini dalam rapat kerja bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Wachid menekankan bahwa pembahasan BPIH dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam penyusunan BPIH 2025, Panja mempertimbangkan sejumlah asumsi dasar, termasuk kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, nilai tukar mata uang, dan biaya operasional di Arab Saudi.
Baca juga: Turunkan Biaya Haji, Anggota DPR Usulkan untuk Pangkas Durasi Ibadah Haji 2025
Wachid juga menyoroti peningkatan pelayanan bagi jemaah haji, seperti penyediaan katering bercita rasa Nusantara dan pengembalian living cost sebesar SAR750 kepada jemaah.
Selain itu, Panja mendorong percepatan penerbitan Keputusan Presiden RI tentang BPIH agar pelaksanaan ibadah haji 2025 berjalan sesuai jadwal.
“Kami berharap besaran BPIH ini mampu meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji,” ujar Wachid.
Keputusan ini mencerminkan komitmen DPR RI Komisi VIII dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terjangkau dan berkualitas bagi seluruh jemaah Indonesia. (SG-2)