DI era digital yang semakin tak terbendung, ancaman terhadap privasi dan keamanan data anak-anak kian mengkhawatirkan.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengungkapkan kegelisahannya akan bahaya pencurian data dan eksploitasi digital yang mengintai generasi muda.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. (Ist/DPR RI)
Pernyataan Nurul disampaikan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Mendorong Efektivitas RUU Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak” yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Dukung Kampanye Internet Cerdas bagi Anak di SMAN 96 Jakarta
Nurul juga menyoroti betapa rentannya anak-anak dalam berbagi informasi pribadi tanpa menyadari dampaknya.
Bagikan Informasi Bisa Dimanfaatkan Pelaku Kejahatan
"Mereka mungkin membagikan data seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto tanpa menyadari risikonya,” jelasnya.
“Informasi ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, bahkan mengancam keselamatan mereka," ujar Nurul.
Selain ancaman privasi, Nurul juga menyinggung ketergantungan anak-anak pada teknologi. Baginya, kemajuan digital bukan untuk ditolak, tetapi harus dikendalikan agar tidak justru menguasai manusia.
Baca juga: Cegah Dampak Buruk Gawai, Komunitas PELUK Gelar Edukasi Literasi Digital
Salah satu solusi yang ia dorong adalah penguatan peran orang tua dalam mengawasi penggunaan internet, termasuk pemanfaatan fitur parental control.
Dukung Kemenkomdigi Batasi Platform Tertentu untuk Anak-Anak
Nurul juga mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam membatasi akses anak-anak ke platform tertentu.
Ia menyoroti kebijakan beberapa negara maju seperti Inggris yang menerapkan The Online Safety Act, Australia yang melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Baca juga: DKI Jakarta dan Kemenkomdigi Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Judi Online
Bahkan Prancis mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk mengakses media sosial.
"Ini bukan sekadar wacana. Kita ingin bersama-sama memerangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak,” ucap Nurul.
“Regulasi harus segera diterapkan agar mereka tetap bisa bereksplorasi dengan aman," tegas politikus Partai Golkar ini.
Sejalan dengan Nurul, Komisioner KPAI Kawiyan juga menyoroti pentingnya regulasi ketat demi perlindungan anak di ranah digital.
Siapkan PP Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik
Ia menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PSE), yang kini menunggu pengesahan.
Kawiyan juga menambahkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus terhadap isu ini.
Prabowo memberi mandat khusus kepada Menkomdigi Meutya Hafid untuk menyiapkan regulasi perlindungan anak di dunia digital.
Diskusi ini turut dihadiri oleh praktisi media Saktia Andri Susilo dan dipandu oleh moderator dari KWP, Raiza Andini.
Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya digital, publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang semakin nyata di dunia maya. (SG-2)