KOMISI VIII DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah larangan bagi calon jemaah haji untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan pinjaman bank.
Wacana ini digulirkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga: Gandeng KPK Awasi Penyelenggaraan Haji 2025, Komnas Haji Apresiasi Menag
Potensi Bebani Calon Jemaah dan Keluarga ke Depan
Ina menilai praktik meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka haji berpotensi membebani calon jemaah dan keluarganya di masa depan.
“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” ujar Ina.
Ia juga mengungkapkan bahwa di beberapa daerah, ada calon jemaah yang rela berutang hingga belasan juta rupiah hanya untuk membayar uang muka pendaftaran.
“Kalau daftar antreannya agak lama dan calon jemaah meninggal sebelum melunasi biaya haji, maka keluarga yang ditinggalkan harus menanggungnya. Ini yang harus kita pikirkan agar ada payung hukum yang jelas melarang praktik tersebut,” jelasnya.
Baca juga: BPKH Diminta Tingkatkan Peran Lebih Optimal dalam Pelayanan Haji dan Umrah
Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025
Revisi UU Haji dan Umrah ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 178 RUU lainnya untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (18/11/2024).
Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, mereka hanya perlu membayar selisihnya saat pelunasan.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ungkap Hilman.
Dengan adanya usulan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji, diharapkan revisi UU Haji dan Umrah dapat memberikan perlindungan lebih bagi calon jemaah dan keluarganya.
Baca juga: DPR RI Berhasil Tekan Biaya Haji 2025 dan Lebih Murah dari Usulan Pemerintah
Revisi UU Haji juga memastikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.
Namun, apakah aturan ini benar-benar akan diterapkan? Masyarakat kini menanti keputusan final dari DPR RI terkait revisi undang-undang haji. (SG-2)