SOKOGURU, JAKARTA – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
Pelanggaran pelaksanaan haji tahun lalu mulai dari dugaan jual beli kuota haji, pengalihan hak jemaah reguler ke haji khusus, hingga potensi penyalahgunaan dana haji oleh oknum tertentu.
Pernyataan Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina disampaikan dalam rapat evaluasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Selly juga menegaskan DPR RI siap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ditemukan indikasi tindak pidana.
DPR Dorong KPK Lakukan Penyelidikan
"Kami mendorong KPK untuk menyempurnakan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Haji 2024, termasuk memanggil pihak-pihak yang masih menjabat di Kementerian Agama," ujar Selly, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina. (Dok.DPR RI)
Selly mengungkapkan adanya indikasi bahwa hak jemaah reguler dialihkan ke jemaah haji khusus, yang bisa mengarah pada praktik jual beli kuota haji.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Kalau ada unsur jual beli kuota, itu jelas berdampak hukum dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Baca juga: Tambahan Kuota Haji 2024 Picu Kontroversi, DPR Kritik Kebijakan Sepihak Kemenag
Ia juga menyoroti posisi strategis di Kemenag yang masih diisi oleh pejabat yang sebelumnya terlibat dalam penyelenggaraan haji tahun lalu, termasuk Dirjen Haji yang masih aktif dan beberapa pejabat eselon II dan III yang harus dimintai keterangan.
DPR Dorong Keadilan dan Transparansi Haji
Timwas Haji DPR RI juga menilai penyelenggaraan haji harus berjalan adil, akuntabel, dan berpihak pada jemaah, bukan dikendalikan oleh oknum yang mengejar keuntungan pribadi.
Baca juga: Ungkap Kasus Kuota Haji Tambahan Kemenag, Saksi dan Anggota Pansus DPR Dapat Tekanan
“Dana yang dikelola bukan kecil, harus ada pertanggungjawaban penuh. Jangan sampai kepercayaan jemaah dan negara tercoreng,” pungkas Selly.
Timwas juga mengingatkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak dan kepercayaan umat. (*)