Humaniora

Tambahan Kuota Haji 2024 Picu Kontroversi, DPR Kritik Kebijakan Sepihak Kemenag

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu, dengan distribusi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
03 September 2024
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9) (Ist/DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan adanya ketidakpuasan terkait kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penggunaan tambahan kuota haji untuk tahun 2024. 

 

Awalnya, Indonesia hanya memperoleh kuota haji sebesar 221 ribu jemaah. Namun, setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

 

Ace Hasan menyebutkan bahwa setelah kuota tambahan tersebut disetujui, DPR bersama Kemenag menggelar rapat untuk menyepakati penggunaan kuota baru itu. 

 

Baca juga: Ungkap Kasus Kuota Haji Tambahan Kemenag, Saksi dan Anggota Pansus DPR Dapat Tekanan

 

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu, dengan distribusi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

Namun, Ace mengkritik keputusan Kemenag yang kemudian membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, tanpa berkonsultasi dengan DPR. 

 

"Kami menilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi kesepakatan yang telah dibuat," ujar Ace di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/9).

 

Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Hadirkan Saksi, DPR Pastikan LPSK Beri Perlindungan

 

Ketika ditanya mengenai alasan Kemenag memberikan kuota tambahan 10 ribu untuk haji khusus, Ace mengaku tidak mengetahui secara rinci alasannya. 

 

Ia menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai keputusan ini kepada Komisi VIII DPR RI. "Kami tidak tahu soal alasan itu, karena itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII," tegasnya.

 

Ace juga menekankan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dari Kemenag, bukan dari pihak Arab Saudi. 

 

"Ini murni kebijakan dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama. Jadi jangan dibolak-balik logikanya," ucap Ace.

 

Baca juga: Pansus DPR Ungkap Irjen Kemenag Tak Dilibatkan dalam Keputusan Kuota Haji 2024

 

Di akhir pernyataannya, Ace menyesalkan keputusan sepihak Kemenag dalam pengalokasian kuota haji tanpa persetujuan DPR.

 

Ace juga menegaskan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan legislatif dalam pengambilan keputusan penting yang berdampak luas bagi masyarakat. (SG-2)