INSPEKTORAT Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024.
Pernyataan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan Irjen Kemenag yang berlangsung pada Selasa malam (27/8) di Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Nusron Wahid, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang memimpin rapat tersebut, mempertanyakan keputusan tidak melibatkan Irjen dalam proses yang begitu penting seperti penentuan kuota haji.
Baca juga: DPR Tegur Kemenag yang Mangkir dari Panggilan Pansus Hak Angket Haji
"Seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji," tegas Nusron, menekankan pentingnya peran Irjen dalam mitigasi risiko.
Faisal Ali Hasyim, Irjen Kemenag, membenarkan bahwa pihaknya memang tidak diikutsertakan dalam forum pengambilan keputusan tersebut.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam rapat yang mengungkap dugaan pelanggaran dalam penentuan kuota haji.
Pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI bertujuan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPR RI Pertanyakan Kebijakan Kemenag Alihkan Kuota Haji 2024
Pansus menyoroti adanya dugaan alih fungsi kuota haji tambahan menjadi kuota haji plus serta kualitas layanan haji yang dianggap belum mengalami perbaikan signifikan.
Pansus Hak Angket Haji ini juga berkomitmen mengungkap kebenaran dan mencari tahu fakta sebenarnya terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, Pansus Hak Angket DPR berupaya memastikan akuntabilitas pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambil, mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Siap Tampung Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Haji 2024
Pansus Hak Angket DPR juga menjamin transparansi dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan dibentuknya Pansus Hak Angket ini, DPR RI berharap dapat mengungkap duduk perkara terkait permasalahan kuota haji tambahan dan menyelenggarakan ibadah haji yang lebih baik di masa mendatang. (SG-2)