ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq, mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Maman, langkah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8), Maman menyatakan bahwa DPR harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Siap Tampung Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Haji 2024
"Sebelumnya, Komisi VIII telah menyepakati jumlah kuota dan anggarannya. Namun, Kemenag diduga telah menyalahi aturan yang sudah disepakati," ujarnya.
Politikus PKB ini menegaskan bahwa Pansus Angket Haji DPR dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran terkait kuota haji.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota.
Namun, dalam pelaksanaan haji tahun 2024, Kemenag diduga melakukan pengalihan hingga 50% dari total kuota haji Indonesia.
Baca juga: Nusron Wahid Terpilih sebagai Ketua Pansus Hak Angket Haji
“Pertanyaannya sekarang, apakah keputusan Komisi VIII sebelumnya sudah sesuai dengan kondisi di lapangan?” kata Maman.
Anggota Pansus Hak Angket Haji lainnya, Ashabul Kahfi, turut menyoroti pelanggaran ini.
Ia menilai, tindakan Kemenag tidak hanya melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019, tetapi juga Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
"Saya yang mengetok palu untuk memutuskan kuota tersebut, namun kini ditemukan adanya pelanggaran," ungkap politikus PAN itu.
Baca juga: DPR Keluhkan Masalah Pelayanan Transportasi Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Dugaan pelanggaran ini memicu kekhawatiran akan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya bisa merugikan jemaah haji Indonesia.
DPR RI diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius. (SG-2)