Humaniora

DPR Tegur Kemenag yang Mangkir dari Panggilan Pansus Hak Angket Haji

Wisnu Wijaya, anggota Pansus Hak Angket Haji, mendesak Kemenag untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam rapat yang dianggap krusial untuk mengungkap berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 Agustus 2024
Anggota Panitian Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Wisnu Wijaya. (Ist/DPR RI)

DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji mengeluarkan teguran keras kepada Kementerian Agama (Kemenag) setelah sejumlah pejabatnya mangkir dari panggilan rapat yang sudah dijadwalkan. 

 

Wisnu Wijaya, anggota Pansus Hak Angket Haji, mendesak Kemenag untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam rapat yang dianggap krusial untuk mengungkap berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji.

 

"Kami telah menjadwalkan rapat penting pekan ini untuk menggali keterangan dari pihak terkait, mengingat peran mereka sangat vital dalam penyelenggaraan haji," ungkap Wisnu pada Minggu (25/8) di Jakarta. 

 

Baca juga: DPR RI Pertanyakan Kebijakan Kemenag Alihkan Kuota Haji 2024

 

"Namun, rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan Pansus, meski jadwal telah ditetapkan jauh hari sebelumnya."

 

Wisnu, yang juga merupakan anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah I, menegaskan bahwa DPR memiliki wewenang memanggil pihak terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan. 

 

"Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga negara berkewajiban memenuhi panggilan DPR," tegasnya.

 

Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Siap Tampung Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Haji 2024

 

Lebih lanjut, Wisnu memperingatkan bahwa jika pihak terkait tidak hadir dalam tiga panggilan berturut-turut, DPR dapat mengambil tindakan tegas dengan meminta Polri melakukan pemanggilan paksa, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020.

 

Di tengah investigasi yang berlangsung, Pansus menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dikelola Kemenag. 

 

"Dari sejumlah saksi yang sudah kami periksa, Pansus mencium adanya kejanggalan dalam proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, muncul rumor adanya praktik jual-beli kuota haji," ujar Wisnu.

 

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Pansus berencana memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pekan depan. 

 

Baca juga: Kemenag Gelar Rakernas Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

 

"Kami ingin memastikan kebenaran informasi ini melalui proses tabayyun (klarifikasi) sehingga tidak menjadi isu liar yang merugikan berbagai pihak," tutup Wisnu.

 

Teguran ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi Kemenag untuk lebih responsif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan Pansus Hak Angket Haji. (SG-2)