Humaniora

Ungkap Kasus Kuota Haji Tambahan Kemenag, Saksi dan Anggota Pansus DPR Dapat Tekanan

LPSK akan terus mendampingi proses investigasi hingga penyelidikan oleh Pansus Angket Haji DPR tuntas.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
02 September 2024
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya. (Dok.DPR RI)

PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mulai menemukan titik terang dalam penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

 

Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, mengungkapkan bahwa investigasi yang telah berjalan selama dua pekan ini mulai menunjukkan hasil yang signifikan, dengan identifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

 

"Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif," ungkap Wisnu dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/9). 

 

Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Hadirkan Saksi, DPR Pastikan LPSK Beri Perlindungan

 

Namun, ia menambahkan bahwa proses investigasi ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan.

 

Menurut Wisnu, beberapa saksi dan anggota Pansus Angket Haji DPR mulai mengalami berbagai bentuk tekanan, yang diduga mengarah pada intimidasi. 

 

"Sejumlah saksi, baik dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah seperti jemaah, mulai menerima tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Wisnu. 

 

“Tekanan ini juga dirasakan oleh anggota Pansus Hak Angket DPR," ujar Wisnu, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI.

 

Menanggapi situasi yang semakin serius ini, Pansus Angket Haji DPR mengambil langkah tegas dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Baca juga: Pansus DPR Ungkap Irjen Kemenag Tak Dilibatkan dalam Keputusan Kuota Haji 2024

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan saksi yang telah berani memberikan keterangan.

 

"Menghadirkan LPSK adalah bukti keseriusan kami dalam menjamin keselamatan para saksi yang telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Wisnu.

 

LPSK, lanjut Wisnu, akan memberikan berbagai bentuk perlindungan, termasuk penyediaan safe house atau rumah aman, pengawalan, hingga pendampingan hukum bagi saksi yang menghadapi ancaman atau gugatan hukum akibat keterangannya.

 

"Perlindungan ini bisa diberikan berdasarkan permintaan pribadi saksi atau melalui permintaan pansus," jelas politikus dari Fraksi PKS tersebut.

 

LPSK akan terus mendampingi proses investigasi hingga penyelidikan oleh Pansus Angket Haji DPR tuntas. 

 

"Salah satu bentuk dukungan LPSK adalah kehadiran fisik mereka untuk memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil pansus," pungkas Wisnu.

 

Dengan langkah ini, Pansus Angket Haji DPR menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus kuota haji tambahan ini, meski dihadapkan dengan berbagai tekanan. 

 

Baca juga: DPR Tegur Kemenag yang Mangkir dari Panggilan Pansus Hak Angket Haji

 

Keberanian para saksi untuk mengungkap kebenaran diharapkan dapat menjadi kunci dalam mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini. (SG-2)