SOKOGURU, JAKARTA- Terbukti melakukan pelanggaran, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Pengambilan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, DPR Minta Oknum Pemberi Izin Diusut Tuntas!
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah berkomitmen melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ujarnya, seperti dikutip BPMI Setpres.
Mensesneg Presetyo juga menjelaskan dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Baca juga: Hutan Ilegal Dibongkar, Prabowo: Jangan Kaget Jika Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu ha dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 ha berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul Dirusak Tambang Ilegal, DPR RI: Tindakan Tak Bisa Ditoleransi
Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Kepala Negara dari London, Inggris, Senin, 19 Januari melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, Serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Mensesneg turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.
Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, kami ingin menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Penertiban hutan
Sebelumnya, Presiden ke-8 RI itu memimpin rapat terbatas melalui video conference di tengah agenda kunjungan kerjanya di London, Inggris.
Adapun rapat membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional.
Rapat digelar dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara serta Kepala BPKP.
Dalam rapat, Presiden didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Rapat secara khusus membahas progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Rapat membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau dua bulan setelah beliau dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia,” jelas Seskab.
Langkah Presiden Prabowo memimpin rapat strategis dari luar negeri ini menegaskan bahwa agenda penertiban kawasan hutan menjadi prioritas nasional, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, pembenahan lingkungan, dan penataan aset negara di sektor kehutanan.(SG-1)