SOKOGURU - Kredit Usaha Rakyat atau KUR Pegadaian merupakan salah satu fasilitas pembiayaan yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh modal usaha.
Program ini disubsidi oleh pemerintah, sehingga menawarkan bunga atau sewa modal yang lebih rendah dibandingkan pinjaman perbankan lainnya.
Baca Juga:
KUR Pegadaian Menyasar Beragam Sektor Produktif
Mengutip informasi dari laman Sahabat Pegadaian, KUR ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai sektor produktif.
Sektor-sektor tersebut mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bidang pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, industri pengolahan, serta sektor produksi lainnya.
Baca Juga:
Persyaratan Dokumen KUR Pegadaian Syariah 2025
Dilansir dari situs resmi KUR Pegadaian, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh calon pemohon.
Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), serta Surat Keterangan Domisili jika alamat berbeda dengan KTP.
Baca Juga:
Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal Jadi Syarat Penting
Calon nasabah juga wajib memiliki rumah tinggal tetap, yang dibuktikan melalui dokumen seperti PBB, Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain itu, pemohon harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), serta copy tagihan listrik, air, atau telepon.
Baca Juga:
Proses Pengajuan KUR yang Sistematis
Untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah 2025, nasabah perlu mengikuti beberapa tahapan.
Mulai dari pengajuan permohonan, penyerahan dokumen persyaratan, verifikasi data dan dokumen, hingga proses survei lapangan oleh petugas Pegadaian.
Baca Juga:
Penentuan Jumlah Pinjaman dan Akad
Setelah proses survei selesai, akan ada konfirmasi terkait jumlah pinjaman yang disetujui.
Selanjutnya, calon nasabah akan menandatangani akad pembiayaan dan menunggu proses pencairan dana sesuai kesepakatan.
Baca Juga:
Skema Angsuran Disesuaikan dengan Jatuh Tempo
Setelah pencairan dilakukan, nasabah berkewajiban untuk membayar angsuran tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menjaga kelancaran program dan menghindari denda.
Baca Juga:
Ketentuan Umum KUR Pegadaian Syariah 2025
Syarat usia bagi calon penerima KUR adalah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
Selain itu, calon nasabah wajib memiliki pendapatan rutin baik harian, mingguan, maupun bulanan.
Baca Juga:
Usaha Harus Sah dan Sesuai Syariah
Usaha yang dijalankan oleh calon pemohon harus sesuai dengan prinsip syariat Islam serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program ini juga mewajibkan pengecekan melalui sistem SLIK/SID dan SIKP.
Baca Juga:
Tidak Boleh Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lain
Dalam ketentuan KUR Pegadaian Syariah 2025, disebutkan bahwa calon rahin tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari program pemerintah lainnya atau belum pernah menerima pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.
Baca Juga:
Bukan ASN, TNI, atau POLRI
Penerima pembiayaan juga harus bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau POLRI.
Kriteria ini bertujuan untuk memastikan KUR menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan modal usaha produktif.
Baca Juga:
Lokasi Usaha Maksimal 5 KM dari Outlet Pegadaian
Satu ketentuan tambahan yang harus diperhatikan adalah lokasi usaha calon nasabah harus berada dalam radius maksimal 5 kilometer dari outlet Pegadaian mikro terdekat.
Hal ini mempermudah proses pemantauan dan survei oleh petugas.
Baca Juga:
Segera Ajukan KUR Pegadaian Syariah 2025
KUR Pegadaian Syariah 2025 menjadi peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan dengan bunga rendah.
Sudah siap mengembangkan usaha Anda? Segera siapkan dokumen dan kunjungi outlet Pegadaian terdekat untuk pengajuan. (*)