SOKOGURU - Pemerintah terus menggencarkan berbagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, bantuan sosial yang diberikan harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar tidak berujung pada pencabutan hak bantuan tersebut.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) sepatutnya menjaga amanah tersebut dengan baik.
Pemerintah memberikan bantuan sebagai bentuk dukungan, dan sudah sewajarnya penerima manfaat menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Sering kali ditemukan KPM yang telah menerima bantuan justru melanggar berbagai syarat yang ditetapkan.
Hal ini menjadi ironi karena mereka telah terdaftar dan menerima bantuan, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menjaga kepercayaan tersebut.
Kasus-kasus pelanggaran ini banyak ditemukan pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua jenis bantuan ini memang menyasar kelompok rentan, namun pelanggaran aturan membuat sebagian penerima harus menelan pil pahit.
Baca Juga:
Tidak sedikit dari KPM yang akhirnya tidak lagi memperoleh bantuan karena terbukti melanggar aturan.
Proses pencabutan ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan evaluasi dari data dan perilaku penerima.
Setelah dilakukan penelusuran, alasan utama dicoretnya KPM dari daftar penerima PKH dan BPNT adalah karena tidak mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepesertaan memang dapat berakhir melalui proses graduasi, namun penilaian dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi serta perilaku KPM.
Baca Juga:
Proses graduasi atau berakhirnya status sebagai penerima Bansos dilakukan berdasarkan perkembangan ekonomi KPM.
Jika seorang penerima telah dianggap sejahtera secara ekonomi, maka status bantuannya dapat dihentikan secara sah.
Meski demikian, tidak jarang ditemukan kasus KPM yang sebetulnya masih layak menerima bantuan namun tetap dicoret dari daftar.
Ini bisa saja terjadi karena adanya pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemerintah tidak serta-merta mencabut bantuan. Penonaktifan bantuan dilakukan melalui pertimbangan matang dan berdasarkan perilaku KPM yang tidak sesuai dengan peraturan sebagai penerima manfaat.
KPM yang terbukti melanggar ketentuan harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
“Maka dari itu, KPM mau tidak mau harus menerima konsekuensi dari apa yang telah ia perbuat,” tulis akun Facebook @Jihan Nabila, yang memberikan informasi mengenai penyebab pencabutan bantuan.
Masih menurut unggahan @Jihan Nabila, ada beberapa hal yang menyebabkan KPM kehilangan haknya sebagai penerima bantuan.
Baca Juga:
Pertama, meminjamkan nama untuk penggunaan daya listrik 2200 VA oleh orang lain. Dalam sistem, daya listrik sebesar itu dianggap tidak layak menerima Bansos.
Penyebab kedua adalah jika KPM sudah memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP).
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), jika ada anggota yang berpenghasilan tinggi, maka bantuan dianggap tidak lagi layak diberikan.
Selain itu, perubahan data di KTP atau KK tanpa pembaruan di Dukcapil bisa menyebabkan bantuan tidak tersalurkan.
Baca Juga:
Kredit pinjaman atau meminjamkan nama untuk keperluan kredit juga bisa terbaca sistem sebagai beban keuangan, yang berdampak pada penghentian bantuan.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk selalu menaati aturan agar tidak kehilangan hak bantuannya. (*)