SOKOGURU - Dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) dicairkan sejak tanggal 10 April 2025 lalu. Pencairan dana PIP 2025 bisa dilakukan di teller bank gunakan buku tabungan dan kartu kredit atau melalui mesin ATM secara langsung.
Bansos PIP ini merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bertujuan untuk mendukung kelancaran proses belajar siswa agar tidak putus sekolah karena alasan biaya.
Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima, perlu mengetahui panduan lengkap dan informasi terbaru terkait cara cek PIP 2025, simak berikut ini.
Baca Juga:
Dana PIP diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi syarat. Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Syarat Mendapat PIP
1. Terdaftar sebagai peserta didik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar sebagai penerima manfaat PIP.
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin (dibuktikan dengan kepemilikan KKS atau surat keterangan tidak mampu dari sekolah).
Baca Juga:
Panduan Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online
1. Buka situs resmi PIP 2025
- Login PIP Kemdikbud di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Klik menu 'Cari Penerima PIP'
- Setelah masuk ke halaman utama, cari dan klik menu 'Cek Penerima PIP' di bagian atas halaman.
3. Masukkan data siswa
- Isi kolom data berikut; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung, (isikan data dengan tepat dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik).
4. Klik 'Cari'
- Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cair'
Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2025, maka akan muncul informasi lengkap mengenai status pencairan dana PIP.
Baca Juga:
Cara Mencairkan Dana PIP
Jika terdaftar sebagai penerima, langkah berikutnya yakni mencairkan dana yang masuk ke rekening siswa atau ke banyak penyalur (biasanya BRI atau BNI).
1. Datang ke bank penyalur sesuai informasi yang tertera di laman PIP.
2. Bawa dokumen pendukung, seperti Kartu Pelajar/surat keterangan sekolah, Kartu Keluarga (KK), KTP orangtua/wakil, dan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Dana PIP 2025 dicairkan secara bertahap, siswa/orangtua bisa melakukan pengecekan secara berkala di situs resmi Kemendikdasmen.
Jika mengalami kendala, segera hubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Dengan mengikuti panduan ini, siswa bisa lebih mudah mengetahui, apakah dana PIP 2025 sudah cair hingga mengambil uang PIP 2025 tersebut.
Baca Juga: