SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mengeluarkan kebijakan baru terkait validasi data penerima bantuan sosial.
Apa dampaknya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan pendamping PKH di seluruh Indonesia?
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi menerbitkan surat edaran pada 8 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Surat ini memuat instruksi penting untuk melaksanakan survei lapangan atau ground check guna memperbarui data sosial dan ekonomi masyarakat.
Surat edaran tersebut merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN).
Baca Juga:
Inpres ini ditetapkan pada 5 Februari 2025 dan menegaskan bahwa semua program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari kementerian atau lembaga wajib mengacu pada data DTSN.
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pergantian basis data penerima bantuan.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang selama ini digunakan, kini digantikan dengan DTSN sebagai satu-satunya acuan resmi.
Perubahan ini dilakukan agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran dan mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini.
Seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan telah diminta untuk melakukan ground check guna memperbarui data dengan metode survei langsung.
Baca Juga:
Proses ini bertujuan melengkapi variabel penting yang dibutuhkan dalam sistem baru DTSN.
Survei dilakukan secara langsung di lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga.
Ground check berfungsi untuk memastikan apakah KPM masih memenuhi syarat dan aktif menerima bantuan.
Selain itu, survei ini juga digunakan untuk mengisi 39 variabel sosial ekonomi yang akan dijadikan dasar pemeringkatan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di masing-masing daerah.
Melalui proses ini, para pendamping sosial (khususnya pendamping PKH) wajib mengunjungi rumah warga secara langsung untuk mengumpulkan informasi.
Baca Juga:
Data yang dikumpulkan akan menjadi faktor penentu kelayakan penerima bantuan sosial di masa mendatang.
Warga yang disurvei diminta memberikan jawaban dengan jujur. Sebab, jawaban yang tidak sesuai fakta dapat berdampak langsung terhadap hasil verifikasi, yang pada akhirnya menentukan apakah seseorang masih layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam pernyataannya, Kemensos mengungkapkan bahwa hingga saat ini progres ground check belum mencapai 50%.
Hal ini mendorong Kemensos untuk memperpanjang waktu pelaksanaan hingga batas akhir yang baru.
Menindaklanjuti rendahnya progres pelaksanaan survei, Kemensos menetapkan bahwa ground check DTSN diperpanjang hingga 30 April 2025.
Baca Juga:
Seluruh proses verifikasi dan pembaruan data harus diselesaikan sebelum tanggal tersebut agar bisa digunakan dalam proses pemeringkatan berikutnya.
Data yang dikumpulkan nantinya akan diolah untuk melakukan pemeringkatan atau ranking berdasarkan desil, dari desil 1 (miskin ekstrem) hingga desil 11 (lebih mampu).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan sistem pemeringkatan ini, mereka yang masuk kategori miskin ekstrem akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial ke depan.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki efektivitas penyaluran bansos di Indonesia.
Baca Juga:
Melalui kebijakan ini, Kemensos ingin memastikan bahwa bantuan sosial lebih adil, akurat, dan tepat sasaran.
Tidak lagi bergantung pada data lama yang belum tentu valid, sistem baru ini memberikan harapan baru bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan haknya secara layak.
Jadi, mari dukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih baik! (*)