Sebanyak 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi Dimusnahkan KKP, Terbukti tidak Miliki Dokumen Sah

Petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen sah. PT RIE pun dihentikan kegiatan usahanya sampai memiliki perizinan.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
02 Februari 2026
<p>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari 2026. (Dok. Ditjen PSDKP)</p>

<p> </p>

<p> </p>

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari 2026. (Dok. Ditjen PSDKP)

 

 

SOKOGURU, BANYUWANGI- Sebanyak 796,09 kilogram (kg) kulit hiu dan pari kering ilegal dari sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi, Jawa Timur, dimusnah.

Pemusnahan dilakukan karena dinilai telah melanggar pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan  (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangan resmi KKP, Minggu, 1 Februari 2026.

Baca juga: Lembaga Pemeriksa Halal KKP Resmi Beroperasi, Siap Jadi Katalisator Produk Halal Perikanan

KKP memusnahkan kulit hiu dan pari kering tersebut di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu, 28 Januari lalu. 

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut tegas atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, sambung Dirjen Ipunk, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi.

Baca juga: Jaga Geliat Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat, KKP Terbitkan 292 Certificate of Admissible (CoA)

“Upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha. Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ipunk menuturkan kronologis kasus itu yang bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah. 

Baca juga: Raih Sertifikat ISO Baru pada Layanan Mutu, KKP Yakin Ekspor Komoditas Perikanan Tumbuh Positif di 2026

Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.

“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, pihak PT RIE sebagai pemilik produk yang dimusnahkan itu dihentikan seluruh kegiatan usaha perikanan sampai memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan komitmen pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk spesies dilindungi dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. (SG-1)