SOKOGURU, JAKARTA- Untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA).
Tanpa adanya COA, produk rajungan Indonesia tidak akan bisa dijual dan diterima di negara tujuan ekspor seiring diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) pada produk perikanan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
“Ini jadi bukti persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” ujarnya.
KKP sendiri sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan COA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah juknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait melakukan sosialisasi dan ratusan sertifikat telah terbit di 17 pelabuhan perikanan.
Lebih lanjut, Latif menambahkan, langkah KKP tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam mengatur serta memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil untuk bisa memenuhi pasar ekspor.
Hal itu juga menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia.
Baca juga: Dukung Kelancaran Ekspor Udang RI ke Amerika Serikat, KKP Tambah 17 alat Scanner Radioaktif Baru
“Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” imbuhnya.
Dokumen COA menjadi syarat dan krusial dalam memastikan rajungan di Indonesia ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan yang dipersyaratkan oleh buyer (pembeli), serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut.
Latif pun mempersilahkan para nelayan mengikuti arahan dan bimbingan yang dilakukan KKP untuk bisa memiliki akses pasar baik regional maupun International.
Baca juga: KKP: Minat Pasar Rajungan Tinggi, Masyarakat Perlu Lakukan Budi Daya
“Kita juga menyayangkan masih adanya oknum atau pihak tertentu yang melakukan penolakan kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan, sementara saat ini persaingan penjualan produk perikanan dunia makin ketat dan selektif,” jelasnya lagi.
“Kalau seperti ini terus maka hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain yang semakin tertib dan baik tata kelola perikanannya. Akibatnya nelayan Indonesia sulit menjadi sejahtera," tegas Latif.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengungkapkan, sebagai mitra KKP, pihaknya terus melakukan pendekatan ke nelayan binannya agar dapat mematuhi ketentuan agar dokumen COA dapat diterbitkan.
“Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan (bubu) ramah lingkungan,” terangnya.
Menurut Kuncoro, APRI telah mendistribusikan sebanyak 10.000 unit bubu lipat di tujuh lokasi yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, Bekasi dan 1 lokasi di Lampung akan dilakukan pendistribusian pada Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan ekspor perikanan Indonesia adalah fondasi penting bagi penguatan ekonomi biru, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, serta perluasan daya saing produk kita di pasar global. KKP berkomitmen untuk menjaga kualitas, memperkuat standar, dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan. (SG-1)