Soko Berita

KPK Tegaskan Pemberian Hadiah kepada Guru Adalah Gratifikasi, Bukan Bentuk Penghargaan!

KPK menegaskan pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua atau murid tergolong gratifikasi. Survei 2024 mengungkap 65% sekolah masih praktikkan hal ini

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, KPK menegaskan pemberian hadiah dari wali murid atau orangtua kepada guru dan dosen termasuk kategori gratifikasi. (Dok.KPK) </p>

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, KPK menegaskan pemberian hadiah dari wali murid atau orangtua kepada guru dan dosen termasuk kategori gratifikasi. (Dok.KPK) 

SOKOGURU, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan publik bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh siswa maupun orang tua, termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya, bukanlah bentuk penghargaan atau "rezeki", melainkan masuk dalam kategori gratifikasi.

Penegasan ini disampaikan setelah KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih maraknya praktik pemberian bingkisan di lingkungan sekolah dan kampus.

Survei yang digelar antara 22 Agustus hingga 30 September 2024 itu melibatkan 449.865 responden, mulai dari murid, mahasiswa, guru, dosen, orang tua, hingga pimpinan satuan pendidikan. 

Baca juga: DPR Curigai Pejabat Kemenag Terima Gratifikasi Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

Pemberian Hadiah dari Wali Murid Masih Dianggap Wajar

Hasilnya mengungkap fakta mencengangkan 30% guru dan dosen masih menganggap pemberian hadiah oleh wali murid adalah hal yang wajar.

Sebanyak 18% kepala sekolah dan rektor juga menyetujui praktik tersebut. Bahkan, 65% sekolah masih menunjukkan praktik rutin pemberian bingkisan pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.(Dok.DPR RI)

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi serius temuan ini. Ia menegaskan pentingnya menanamkan integritas di dunia pendidikan.

Baca juga: Sosialisasi Budaya Anti-Gratifikasi, KPK dan Pemkot Bandung Berkolaborasi

Hetifah juga mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pemberian hadiah disertai harapan agar nilai anak diperbaiki.

“Walaupun masyarakat merasa sungkan, guru seharusnya tegas menolak. Kalau ada indikasi ‘udang di balik batu’, itu sudah sangat tidak etis,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

KPK Terbitkan Panduan Kategori Gratifikasi 

KPK sendiri telah menerbitkan panduan gratifikasi yang melibatkan seluruh pejabat publik, termasuk guru dan dosen. 

Baca juga: Isu Gratifikasi Kejagung Mencuat, DPR Desak Investigasi Mendalam

Dalam pedoman tersebut, menerima hadiah dari wali murid—apalagi yang berkaitan dengan jabatan atau penilaian akademik—dapat dikenai implikasi hukum.

Hetifah berharap kesadaran semua pihak meningkat, agar pendidikan Indonesia benar-benar menjadi lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik yang menyimpang secara etika maupun hukum. (SG-2) (*)


.