Humaniora

DPR Curigai Pejabat Kemenag Terima Gratifikasi Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

Dalam rapat bersama di Gedung Parlemen, Senin (9/9),Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, John Kennedy Azis mempertanyakan fakta bahwa sejumlah jemaah yang baru mendaftar di tahun 2024 bisa langsung berangkat ke Tanah Suci. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 September 2024
Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis saat mengikuti rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024) (Ist/DPR RI)

ISU penyimpangan serius termasuk gratifikasi yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 kembali mencuat. 

 

Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, John Kennedy Azis, menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag). 

 

Indikasi ini muncul setelah terungkapnya kasus pemberangkatan jemaah haji tanpa melalui daftar tunggu yang semestinya, memicu kekhawatiran publik akan adanya permainan kotor di balik proses penyelenggaraan haji.

 

Baca juga: Pansus Hak Angket Haji DPR Bongkar Pelanggaran Serius dan Dorong Revisi UU Haji

 

Dalam rapat bersama di Gedung Parlemen, Senin (9/9), John mempertanyakan fakta bahwa sejumlah jemaah yang baru mendaftar di tahun 2024 bisa langsung berangkat ke Tanah Suci. 

 

“Saya tanya sekali lagi, berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024, menurut bapak ini benar atau salah?” tegas John saat menyoroti Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus.

 

John mengungkapkan, ada ketidakwajaran dalam proses pemberangkatan jemaah.

 

Di tengah antrean panjang jemaah yang menunggu puluhan tahun, beberapa di antaranya bahkan hingga 45 tahun, terdapat sekitar 3.500 jemaah khusus yang bisa langsung berangkat tanpa menunggu. 

 

Baca juga: Pansus Angket Haji DPR Ungkap Dugaan Intervensi Proses Input Data di Siskohat

 

Fenomena ini jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan haji.

 

Pelanggaran ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat Kemenag. 

 

Menurut John, tindakan ini bisa jadi dilakukan untuk mengakomodasi mereka yang ingin mendapatkan jalan pintas dalam pemberangkatan haji.

 

Baca juga: Soroti Ketidaksesuaian Biaya Haji 2024, Pansus Angket DPR Tuntut Transparansi

 

Senada dengan John, Anggota Pansus Hak Angket Haji lainnya, Saleh Partaonan Daulay, juga menegaskan bahwa jemaah yang baru mendaftar tahun 2024 seharusnya tidak diperkenankan langsung berangkat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

"Jika mengacu pada peraturan yang ada, jelas bahwa jemaah yang mendaftar di tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat," tegas Saleh.

 

Saleh juga mencurigai bahwa bukan Kemenag yang menentukan keberangkatan jemaah, melainkan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

 

"Saya duga, yang menentukan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK, bukan Kemenag selaku regulator," tambahnya.

 

Kasus ini memicu desakan dari publik agar transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberangkatan jemaah haji ditegakkan. 

 

Jika terbukti benar, dugaan gratifikasi ini tak hanya mencederai kepercayaan umat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi jutaan jemaah yang telah lama menanti. (SG-2)