PENYELENGGARAAN haji tahun 2024 tampaknya menyisakan banyak persoalan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan berbagai pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi ribuan jemaah.
Anggota Pansus, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan pentingnya merevisi Undang-Undang Haji untuk memperbaiki sistem haji di masa depan.
"Pansus menemukan sejumlah pelanggaran signifikan dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Untuk memastikan perbaikan menyeluruh, revisi terhadap UU Haji adalah hal yang mendesak," ujar Saleh dalam pernyataannya, Kamis (4/9) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Siskohat Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.
Baca juga: Pansus Angket Haji DPR Ungkap Dugaan Intervensi Proses Input Data di Siskohat
Menurut Saleh, revisi UU Haji akan menjadi langkah penting untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih baik dan tertib ke depannya.
"Kita harus menjamin pelaksanaan haji yang lebih profesional dan menghindari berbagai kesalahan yang terus berulang," tambahnya.
Pejabat Kemenag Dinilai Tidak Kooperatif
Tak hanya soal pelanggaran, Saleh juga mengkritik sejumlah pejabat Kemenag yang kerap mangkir dari panggilan Pansus untuk memberikan keterangan.
Ketidakhadiran pejabat Kemendag, menurutnya, menghambat proses investigasi yang bertujuan mengungkap masalah-masalah di balik penyelenggaraan haji tahun ini.
"Kami sangat menyesalkan sikap pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus,” ucap Saleh.
“Padahal, keterangan mereka sangat penting dalam membongkar persoalan yang ada," tegasnya.
Saleh berharap para pejabat yang dipanggil bersedia memberikan kesaksian dengan jujur dan terbuka.
"Kami akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan dan berharap mereka kooperatif demi kepentingan bersama. Ini bukan sekadar investigasi, tapi upaya untuk memperbaiki penyelenggaraan haji di masa mendatang," tutur Saleh.
Baca juga: Soroti Ketidaksesuaian Biaya Haji 2024, Pansus Angket DPR Tuntut Transparansi
Revisi UU Haji Jadi Solusi Utama
Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menyelidiki berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji tahun ini, termasuk dugaan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.
Baca juga: Tambahan Kuota Haji 2024 Picu Kontroversi, DPR Kritik Kebijakan Sepihak Kemenag
Temuan-temuan yang dikumpulkan Pansus diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan manajemen haji, termasuk revisi UU Haji yang dianggap sangat mendesak.
"Dengan adanya revisi UU Haji, kita bisa memastikan regulasi yang lebih tegas dan manajemen yang lebih baik, sehingga penyelenggaraan haji ke depan bisa berlangsung tanpa hambatan yang selama ini terjadi," tutup Saleh.
Pansus akan terus bekerja mengungkap sengkarut yang terjadi demi terwujudnya haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa depan. (SG-2)