Soko Berita

Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Dana Desa Tahap Dua, Ribuan Desa Terancam Tak Cair

Wajib! Desa harus dirikan Koperasi Merah Putih untuk pencairan dana bantuan. Peluang besar dorong UMKM desa berkembang dan mandiri lewat program ini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
05 Juni 2025
<p>Koperasi Merah Putih menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap dua tahun 2025. Ribuan desa terancam tak cair jika belum membentuk koperasi. Cek datanya di sini!</p>

Koperasi Merah Putih menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap dua tahun 2025. Ribuan desa terancam tak cair jika belum membentuk koperasi. Cek datanya di sini!

SOKOGURU - Pemerintah mewajibkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai syarat utama pencairan dana desa tahap kedua di tahun 2025. 

Kebijakan ini berdampak langsung pada ribuan desa yang belum membentuk koperasi, karena dana desa mereka bisa tidak cair jika belum tergabung dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menegaskan bahwa mulai tahun ini, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat mutlak untuk pencairan dana desa tahap dua. 

Jika desa belum memiliki koperasi tersebut, mereka tidak akan mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal APDESI menyampaikan hal itu dalam forum Diseminasi Riset yang digelar oleh Celios, Rabu (4/6/2025). 

Ia menggarisbawahi bahwa pembentukan koperasi merupakan kewajiban utama bagi pemerintah desa.

“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” tegas Obar, Wakil Sekjen APDESI dalam acara tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa program Koperasi Merah Putih bukan sekadar anjuran, melainkan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Setelah acara, Obar menambahkan bahwa pemberitahuan tentang kewajiban membentuk Koperasi Merah Putih telah disampaikan kepada desa-desa melalui pemerintah daerah masing-masing.

“Gubernur-Bupati sudah bikin surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih,” ucap Obar, menegaskan adanya komunikasi formal yang sudah berjalan.

Obar yang juga menjabat Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat menjelaskan bahwa pencairan dana desa tahun ini terbagi dalam dua tahap. 

Perbedaan besaran dan waktu pencairan tergantung pada kategori desa.

“Ada desa tertinggal, ada desa berkembang, ada desa maju, desa mandiri. Jadi kalau untuk tahun ini, dana desa itu dibagi dua tahap,” jelasnya.

Obar menguraikan bahwa desa mandiri mendapatkan 60% dana pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. 

Sedangkan desa lainnya seperti desa berkembang, maju, dan tertinggal, mendapat 40% di tahap pertama dan 60% di tahap kedua.

Skema ini menyesuaikan dengan klasifikasi desa, untuk memastikan distribusi dana dilakukan secara adil dan terencana.

Menurut Obar, jumlah dana desa yang diterima tiap desa tidak sama. Hal itu dipengaruhi oleh status dan lokasi desa masing-masing.

“Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp 800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp 3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp 1,2 miliar,” lanjut Obar.

Hingga Rabu (4/6/2025) pukul 16.18 WIB, tercatat sebanyak 78.719 desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus.

Jumlah ini menunjukkan mayoritas desa telah mengikuti program, namun masih ada ribuan desa yang belum mengambil langkah serupa.

Total desa dan kelurahan yang ditargetkan untuk bergabung dalam program ini mencapai 83.762. 

Sementara jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi dengan baik mencapai 83.199.

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah sudah mendapatkan informasi terkait, namun belum semuanya melakukan pembentukan koperasi.

Berdasarkan data resmi, sebanyak 5.043 desa dan kelurahan belum membentuk Koperasi Merah Putih. 

Artinya, desa-desa tersebut berpotensi tidak menerima pencairan dana desa tahap dua dari pemerintah pusat.

Hal ini menjadi tantangan serius, karena pembentukan koperasi menjadi satu-satunya jalan agar dana bisa disalurkan.

Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

Pembentukan koperasi bukan hanya syarat administratif, melainkan strategi pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.

Bagi pemerintah desa, pembentukan koperasi ini menjadi agenda mendesak. Tanpa realisasi koperasi, desa tidak bisa menjalankan program pembangunan yang telah dirancang.

Selain itu, ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan peran koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan lebih dari 5.000 desa belum membentuk koperasi, pemerintah desa harus segera mengambil tindakan. 

Jika tidak, maka dana desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan lokal tidak akan cair. (*)