SOKOGURU - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijanjikan untuk 79,3 juta rumah tangga di Indonesia.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers di Sekretariat Presiden, Senin, 2 Juni 2024.
Pembatalan ini dilakukan karena lambatnya proses penganggaran yang tidak memungkinkan insentif dijalankan pada Juni dan Juli 2024.
Diskon tarif listrik 50 persen awalnya digagas sebagai bentuk keringanan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Program ini rencananya menyasar puluhan juta rumah tangga di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang masuk dalam kategori pelanggan rumah tangga subsidi.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa proses penganggaran program diskon listrik mengalami keterlambatan yang cukup signifikan.
Hal ini membuat pelaksanaan insentif tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang direncanakan.
"Kita sudah rapat di antara para Menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan dan proses penganggarannya jauh lebih lamban," ujar Sri Mulyani dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, 5 Juni 2025.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat merealisasikan program diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli, karena kendala teknis dalam perencanaan anggaran.
"Sehingga kalau kita tujuannya (diskon listrik 50%) untuk Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tambah Sri Mulyani.
Menyadari harapan besar masyarakat terhadap program ini, Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Ia berharap masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Sebagai bentuk kompensasi atas pembatalan insentif listrik, pemerintah telah menyiapkan program lain yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program ini menyasar kelompok masyarakat yang bekerja namun memiliki penghasilan di bawah standar tertentu.
"Sehingga yang itu (diskon tarif listrik 50 Persen) digantikan menjadi Bantuan Subsidi Upah," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Sri Mulyani, penerima BSU adalah para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah telah menyiapkan data dan mekanisme pendistribusian agar bantuan ini dapat segera disalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga:
"Pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data kecepatan program untuk menargetkan BSU," jelasnya.
Dengan data yang akurat, pemerintah optimistis bahwa bantuan dapat diterima oleh kelompok pekerja yang paling membutuhkan.
Meskipun diskon listrik dibatalkan, kehadiran BSU diharapkan tetap memberikan dukungan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli rakyat di tengah tekanan ekonomi.
Pembatalan diskon tarif listrik menunjukkan pentingnya kesiapan teknis dalam implementasi kebijakan.
Meski mengecewakan bagi sebagian masyarakat, pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan dalam bentuk lain yang lebih siap dijalankan.
Apakah BSU akan cukup membantu dalam meringankan beban ekonomi masyarakat? Waktunya publik ikut mengawal pelaksanaannya. (*)