SOKOGURU, JAKARTA - Bagi Anda yang menantikan kabar rekrutmen PPPK 2025 khusus di lingkungan Koperasi Merah Putih, ada pembaruan penting yang perlu diketahui.
Pemerintah sebelumnya sempat mewacanakan adanya pendamping dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendampingi operasional Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah.
Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, pada 26 Mei 2025 menyampaikan bahwa setiap koperasi rencananya akan didampingi dua hingga tiga orang PPPK.
Para pendamping ini bertugas melakukan pengawasan terhadap sistem pembukuan, pelaporan keuangan, hingga kinerja pengurus koperasi sejak masa awal pendirian.
Namun, dalam keterangan pers terbaru yang diterima pada Rabu (4/6), Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Isra Ramli, memberikan klarifikasi mengenai status tenaga kerja yang akan terlibat di koperasi tersebut.
Isra menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya bertujuan mempersingkat rantai distribusi produk dari desa, tetapi juga membuka banyak lapangan kerja baru.
Meski begitu, dia menyatakan secara tegas bahwa tidak akan ada tenaga kerja dengan status ASN, baik PNS maupun PPPK, di dalam struktur karyawan koperasi tersebut.
"Berdasarkan kebutuhan usaha, akan ada tambahan pekerja yang mana status mereka bukan ASN atau PPPK, tetapi benar-benar sebagai karyawan koperasi," ujar Isra yang juga hadir dalam Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Kembang Kuning, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, belum lama ini.
Ia menambahkan, setiap kopdes akan memiliki tiga pengurus inti, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara, yang dipilih langsung oleh anggota koperasi.
Fokus Digitalisasi dan Gotong Royong
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyoroti pentingnya membangun ekosistem bisnis koperasi yang kuat dengan pendekatan digital.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan berbagai tahapan penting untuk mendukung operasional koperasi, seperti pembuatan model bisnis, modul pelatihan, dan sistem pendampingan.
Baca Juga:
"Kopdes Merah Putih memperlihatkan bahwa proses demokratis kekeluargaan dan gotong royong sesuai dengan prinsip koperasi, dan ini telah terjadi dalam pelaksanaan musyawarah desa kelurahan di seluruh Indonesia," jelas Ferry.
Dengan arah pembangunan koperasi berbasis digital dan berlandaskan musyawarah, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi model pemberdayaan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. (*)