Soko Berita

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu Agar Tak Salah Paham

Kenali 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Perpres 82/2018. Hindari salah paham dan ketahui layanan yang tidak dijamin! Cek di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
23 Juli 2025
<p>Tak semua penyakit dicover BPJS! Ini daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Cek di sini.</p>

Tak semua penyakit dicover BPJS! Ini daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Cek di sini.

SOKOGURU - Program BPJS Kesehatan telah menjadi solusi layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia.

Namun, tak semua jenis penyakit bisa dicover oleh program ini. Ada daftar penyakit yang tak masuk dalam tanggungan BPJS sesuai aturan resmi.

Lalu, apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS dan bagaimana ketentuannya?

BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyat.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengakses berbagai bentuk pengobatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Program ini menjadi harapan besar masyarakat karena bisa meringankan beban biaya berobat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Dengan BPJS, peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi.

Walau menawarkan banyak manfaat, perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin semua jenis penyakit.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menetapkan beberapa pengecualian layanan kesehatan.

Berdasarkan Perpres tersebut, ada 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak masuk dalam daftar tanggungan BPJS.

Daftar ini disusun berdasarkan jenis penyakit, penyebab, serta bentuk layanan yang tidak sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga:

Daftar 21 Penyakit dan Layanan Non-Tanggungan

Berikut daftar lengkap penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit karena tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
  5. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan karena konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.
  7. Masalah infertilitas atau pengobatan untuk mandul.
  8. Cedera atau penyakit akibat perkelahian atau tawuran.
  9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.
  12. Penggunaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan yang tak sesuai aturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan pribadi.
  15. Pengobatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pengobatan akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain.
  18. Layanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
  19. Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pengobatan yang sudah masuk dalam program jaminan lain.
  21. Layanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Daftar pengecualian ini penting diketahui peserta agar tak salah paham saat layanan ditolak atau tidak dijamin oleh BPJS.

Jika termasuk dalam 21 kategori di atas, maka biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi peserta.

Sebagai contoh, jika seseorang mengalami cedera akibat tawuran atau ingin melakukan operasi estetika, maka layanan tersebut tidak dicover oleh BPJS.

Hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman apabila peserta tidak memahami ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk membaca dan memahami aturan resmi terkait jaminan kesehatan. Dengan begitu, peserta bisa mengetahui mana layanan yang dijamin dan mana yang tidak, serta bisa mempersiapkan biaya sendiri bila diperlukan.

Sebagaimana tertuang dalam regulasi pemerintah, BPJS bertugas memberikan layanan yang bersifat kuratif dan preventif sesuai standar kesehatan nasional, bukan layanan tambahan atau di luar peraturan.

Mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS sangat penting agar masyarakat tidak salah paham dan bisa membuat perencanaan kesehatan lebih baik.

Apakah Anda sudah mengetahui semua jenis layanan yang masuk dalam pengecualian ini?

Mari sebarkan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. (*)