SOKOGURU - Penyaluran bantuan sosial (bansos) kini semakin selektif dengan mempertimbangkan banyak aspek.
Salah satu aspek yang cukup krusial adalah bukti kepemilikan aset, yang nyatanya masih menjadi kendala dalam pendataan dan distribusi bantuan.
Lalu, bagaimana dampaknya terhadap para penerima manfaat?
Program bansos yang disalurkan pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Baca Juga:
Baca Juga:
Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diketahui memiliki aset tidak wajar berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima. Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses survei lanjutan untuk menentukan penerima bansos tahap dua.
Dalam proses ini, sejumlah KPM dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan, karena hasil survei menunjukkan ketidaksesuaian kriteria.
Penyaluran bansos tahap dua kini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menjadi referensi utama pemerintah dalam menilai kelayakan penerima bansos berdasarkan indikator yang lebih menyeluruh dan akurat.
Baca Juga:
Baca Juga:
Survei DTSEN melibatkan berbagai indikator penting seperti kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, penghasilan bulanan, hingga kepemilikan aset.
Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi masing-masing KPM.
Salah satu indikator yang cukup mendapat perhatian adalah kepemilikan aset.
Pemerintah menetapkan batasan kepemilikan aset agar tidak berpengaruh pada bantuan yang diberikan.
Hal ini bertujuan mencegah penerima yang tidak berhak tetap mendapatkan bansos.
Petugas survei akan melakukan proses peringkat (rengking) terhadap KPM berdasarkan aset yang dimiliki.
Baca Juga:
Baca Juga:
Mulai dari mereka yang tidak memiliki aset sama sekali, memiliki televisi, sepeda motor, hingga rumah dan lahan pertanian. Semua diperhitungkan dalam menentukan kelayakan.
KPM yang kedapatan memiliki aset bernilai tinggi, seperti kendaraan mewah atau lahan pertanian yang luas, secara otomatis tidak akan lagi masuk sebagai penerima bansos.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses verifikasi terbaru.
Selain kepemilikan aset, ada beberapa kategori lain yang membuat seseorang tidak layak menerima bansos.
Beberapa di antaranya adalah KPM yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau mereka yang memiliki penghasilan melebihi UMK/UMP.
Baca Juga:
- Pencairan Bansos PKH 2025 Dobel? Kategori Korban PHK Kebagian Mulai April Ini
- Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 dan Cara Cek Penerimanya, Ingat Dana Bantuan Tak Boleh Digunakan 5 Hal Ini
Kriteria lainnya yang menyebabkan pencoretan dari daftar penerima termasuk guru bersertifikasi, anggota keluarga yang lolos sebagai ASN/TNI/Polri, serta KPM yang menggunakan daya listrik 2200 VA atau lebih.
Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan merata.
Validasi ini juga menjadi bagian dari reformasi bansos agar program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk memahami kriteria baru yang ditetapkan pemerintah agar dapat menyesuaikan diri dan tidak terkejut saat tidak lagi menerima bantuan.
Bagi yang merasa masih memenuhi kriteria namun dicoret, bisa mengajukan klarifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, bansos diharapkan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Bansos harus tepat sasaran, bukan untuk mereka yang sudah mampu," menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini. (*)
Baca Juga:
- Pemilik ATM KKS Merah Putih Wajib Tahu! Bocoran Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 dari Mensos
- PKH 2025 Tahap 2 Resmi Cair, Penerima Bisa Dapat Rp10,8 Juta per Tahun! Cek Kategorinya
- Komitmen Kementerian Sosial Tegakkan Disiplin ASN Usai Libur Lebaran
- Cara Mengajukan KUR BRI 2025: Panduan Lengkap Bagi Pelaku UMKM
- Pendamping Sosial Lakukan Verifikasi Langsung demi Bansos Tepat Sasaran