SOKOGURU - Pemerintah umumkan pencairan bantuan PKH tahap kedua tahun 2025, dengan nominal bantuan hingga Rp10,8 juta per tahun bagi kategori tertentu.
Siapa saja yang berhak menerima dan apa saja perubahan terbarunya?
Pemerintah melalui Direktorat Jaminan Sosial resmi mengumumkan regulasi baru tentang penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang akan menjadi acuan utama penyaluran bantuan tahap kedua di tahun 2025.
Surat Keputusan ini bukan hanya sebagai landasan hukum pencairan bantuan sosial, namun juga memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan dalam struktur serta besaran bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satu poin penting dalam SK tersebut adalah adanya bantuan dengan nilai tertinggi mencapai Rp2,7 juta per triwulan, atau setara dengan Rp10,8 juta per tahun bagi kategori tertentu.
Hal ini menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Surat Keputusan Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025 ini mulai berlaku untuk penyaluran tahap kedua tahun 2025, menggantikan regulasi sebelumnya dan membawa pembaruan signifikan dalam jumlah dan komponen bantuan yang disalurkan.
Jika sebelumnya bantuan PKH hanya mencakup tiga komponen utama, kini berdasarkan SK terbaru tahun 2025, bantuan diperluas menjadi empat komponen utama, yaitu: komponen kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan korban pelanggaran HAM berat.
Tidak hanya dari segi komponen, pembagian kategori penerima pun diperjelas menjadi delapan kelompok, di antaranya: ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat.
Rincian Bantuan PKH per Kategori Penerima Tahun 2025
Berikut rincian nominal bantuan PKH 2025 yang disesuaikan per kategori penerima:
- Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapat Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per triwulan.
- Anak SD menerima Rp900.000 per tahun (Rp225.000/triwulan), SMP mendapat Rp1.500.000 (Rp375.000/triwulan), dan SMA memperoleh Rp2.000.000 (Rp500.000/triwulan).
- Lansia dan penyandang disabilitas menerima bantuan masing-masing Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per triwulan.
- Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan tertinggi sebesar Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per triwulan.
Kategori terakhir yaitu korban pelanggaran hak asasi manusia berat, menjadi sorotan karena menerima bantuan dengan jumlah tertinggi dalam program PKH 2025.
Ini mencerminkan upaya negara memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan yang terdampak secara sosial dan historis.
Secara keseluruhan, Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin dan rentan agar mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Kebutuhan tersebut mencakup kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini), pendidikan (anak usia sekolah), kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas), serta keadilan HAM.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa penyaluran bantuan tetap berjalan seperti biasa dalam siklus triwulan.
"Bahkan saat periode mudik dan libur lebaran, bantuan dipercepat untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.
Pencairan bantuan PKH tahap kedua dijadwalkan dimulai pada kuartal kedua tahun 2025.
Penyaluran ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang telah diperbarui, sehingga bantuan dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
Dengan nilai bantuan yang signifikan, program ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan baru PKH 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan.
Selain memperluas cakupan bantuan, nominal yang ditingkatkan juga mampu mendukung kebutuhan dasar secara lebih merata.
Dengan semakin luasnya kategori dan kenaikan jumlah bantuan, menurutmu apakah program PKH ini sudah menjangkau kebutuhan utama masyarakat miskin dan rentan? (*)