SOKOGURU - Saat ini pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 memasuki tahap kedua dengan jadwal penyaluran untuk periode April, Mei, dan Juni.
Bansos PKH adalah bantuan berupa uang tunai untuk membantu kebutuhan ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang jadwal pencairannya mulai bulan April-Juni 2025.
Adapun jadwal pencairan bansos PKH tahap 2 banyak dicari tahu oleh masyarakat, terkhusus mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika penasaran apakah dana bansos sudah cair atau belum, berikut informasi jadwal pencairan, cara cek penerima hingga nominalnya.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2
Melansir akun Instagram resmi @kemensosri, pemerintah menjadwalkan pencairan bansos PKH per tiga bulan sekali.
Penerima bansos akan mendapat dana bantuan sebanyak empat kali dalam setahun. Saat ini, pencairan bansos PKH memasuki tahap kedua, setelah periode Januari, Februari, dan Maret.
Adapun, jadwal pencairan dana bansos tersebut bisa terjadi di awal, tengah ataupun akhir bulan dalam setiap periode penyaluran tersebut.
Bagi penerima bansos bisa mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk rekening atau belum, dengan mengecek secara online via HP atau di laman cek bansos Kemensos.
Cara Cek Bansos PKH Tahap 2
1. Bukan laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP.
4. Isikan kolom untuk kode huruf yang muncul.
5. Muncul tabel hasil pencairan penerima manfaat bansos.
6. Cek kolom status pada masing-masing bansos.
7. 'Ya' untuk penerima, dan 'Tidak' untuk yang tidak menerima dana bantuan.
Jika pada saat pengecekan tidak muncul kolom hasil pencarian dan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM', itu artinya nama yang dicair tidak terdaftar dalam bansos PKH, BPNT, ataupun BPI.
Nominal Bansos PKH Berdasarkan Kategori Penerima
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per bulan
2. Anak usia dini: Rp750.000 per bulan
3. Anak SD: Rp225.000 per bulan
4. Anak SMP: Rp375.000 per bulan
5. Anak SMA: Rp500.000 per bulan
6. Disabilitas berat: RpRp600.000 per bulan
7. Lansia usia 70 ke atas: Rp600.000 per bulan
5 Hal Tidak Boleh Dilakukan Penerima Bansos PKH
- Tidak memenuhi kewajiban PKH, bantuan bisa dihentikan.
- Gunakan bantuan untuk hal konsumtif, seperti pulsa/kuota, rokok, membeli kosmetik mahal, judi hingga utang.
- Memanipulasi data atau berbohong soal kondisi ekonomi.
- Menjual atau memindahtangankan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke orang lain.
- Melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebab PKH mendukung keluarga harmonis.