Soko Berita

Komitmen Kementerian Sosial Tegakkan Disiplin ASN Usai Libur Lebaran

Kemensos tegaskan sanksi tegas bagi ASN yang bolos kerja pasca libur Lebaran. Mensos Gus Iful: “Kami ingin ASN disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.”

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
10 April 2025

Usai libur Lebaran, Kemensos bersikap tegas pada ASN yang mangkir. Disiplin ini bukan sekadar aturan—ini tentang memastikan UMKM mendapat pelayanan yang cepat dan tepat. Foto: kemensos.go.id

SOKOGURU - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen penuh untuk memperkuat disiplin kerja di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hari pertama masuk kerja, sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan etika aparatur sipil negara (ASN).

Dalam momen awal kembali bekerja pasca libur Lebaran, Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan pentingnya ketegasan terhadap disiplin pegawai di instansi yang ia pimpin. 

Ia memastikan seluruh pegawai Kemensos menjalani absensi sebagai bagian dari evaluasi awal kinerja.

Saifullah menyatakan bahwa pengecekan kehadiran dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pegawai. 

"Hari ini kita mulai berkantor setelah masa libur dan cuti bersama. Tadi pagi seluruh pegawai telah kami absen satu per satu,” ungkapnya.

Dari hasil absensi tersebut, terungkap bahwa dua orang pegawai tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun. 

Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan serius dari pimpinan kementerian.

Gus Ipul (sapaan akrab Saifullah Yusuf) menyesalkan sikap kedua pegawai tersebut karena dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai ASN. 

Ketidakhadiran tanpa keterangan ini mencederai semangat kerja kolektif pasca-liburan.

Di sisi lain, Saifullah menambahkan bahwa sebagian besar pegawai telah kembali melaksanakan tugas, baik secara langsung di kantor, melalui skema work from home (WFA), atau masih menjalani cuti resmi sesuai ketentuan.

“Sebagian besar hadir, ada yang WFA, dan ada yang masih cuti. Tapi yang dua orang ini tidak ada kabar,” jelasnya, menggambarkan kondisi umum absensi hari pertama kerja.

Lebih lanjut, Saifullah mengungkap bahwa kedua pegawai yang mangkir tersebut ternyata memiliki catatan buruk terkait kehadiran dalam beberapa bulan terakhir. 

Mereka diketahui sudah sering tidak masuk tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi.

“Kami sudah cek riwayat kehadiran mereka. Dan memang selama beberapa bulan terakhir sering tidak masuk tanpa pemberitahuan,” ujarnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola pelanggaran berulang.

Menurut Kemensos, tindakan mangkir secara terus-menerus tanpa alasan jelas tergolong sebagai pelanggaran disiplin berat. 

Oleh karena itu, tidak ada toleransi untuk perilaku seperti ini di tubuh kementerian yang bertugas melayani masyarakat.

Saifullah menegaskan bahwa pelanggaran ini harus ditindak dengan langkah yang tegas agar menjadi contoh bagi pegawai lain. 

Penegakan disiplin juga bertujuan menjaga kredibilitas institusi.

Menteri Sosial menyatakan bahwa pihaknya akan memproses pemberian sanksi terhadap dua pegawai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian. 

Langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum disiplin ASN.

“Kita akan proses sesuai ketentuan. Salah satu sanksinya adalah pemberhentian,” tegas Saifullah, menunjukkan bahwa pemberhentian jabatan menjadi opsi serius dalam skenario pelanggaran berat.

Langkah tegas yang akan diambil bukan sekadar sanksi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pembenahan etika kerja di Kementerian Sosial. 

Mensos berharap dengan adanya tindakan ini, ASN lebih disiplin dan profesional.

Penegakan kedisiplinan dianggap penting sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sesuai dengan amanat dan tanggung jawab kementerian.

Saifullah menekankan bahwa kedisiplinan aparatur sipil negara merupakan pilar utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif. 

ASN diminta menjunjung tinggi tanggung jawab dalam setiap tugas yang diemban.

“Kita ingin memastikan bahwa ASN di Kementerian Sosial ini bekerja dengan disiplin, tanggung jawab, dan integritas,” pungkasnya.

Kemensos menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, terbuka terhadap evaluasi, dan tidak memberikan ruang bagi pelanggaran etika kerja. 

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Langkah yang diambil Kemensos menjadi pesan kuat kepada seluruh ASN untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab. 

Harapannya, budaya kerja yang positif dapat terbentuk secara konsisten di semua lini kementerian.

Kejadian ini menjadi refleksi bahwa disiplin bukan hanya menyangkut kinerja internal lembaga, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. 

ASN sebagai pelayan masyarakat harus menjadi teladan dalam hal kedisiplinan.

Langkah tegas Kementerian Sosial dalam menindak pelanggaran disiplin patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme ASN. 

Bagaimana menurut Anda, apakah sanksi tegas seperti ini sudah tepat untuk mendorong perubahan kultur kerja di lembaga negara? (*)