Mulai Oktober 2025, Gaji PNS Naik Disertai Tambahan Uang Makan dan 5 Tunjangan Melekat
Mulai Oktober 2025, PNS akan mengalami kenaikan gaji berdasarkan Perpres 79/2025 disertai tambahan lima tunjangan melekat serta uang makan sesuai golongan.