SokoBerita

Mulai Oktober 2025, Gaji PNS Naik Disertai Tambahan Uang Makan dan 5 Tunjangan Melekat

Mulai Oktober 2025, PNS akan mengalami kenaikan gaji berdasarkan Perpres 79/2025 disertai tambahan lima tunjangan melekat serta uang makan sesuai golongan.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
28 September 2025
<p>Ilustrasi PNS. Simak informasi kenaikan gaji ASN 2025 dan 5 tunjangan melekat serta tambahan uang makan.</p>

Ilustrasi PNS. Simak informasi kenaikan gaji ASN 2025 dan 5 tunjangan melekat serta tambahan uang makan.

SOKOGURU – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN): pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS mulai Oktober 2025. 

Tidak hanya gaji pokok yang akan disesuaikan, tetapi juga akan ada tambahan tunjangan melekat dan tunjangan makanan guna memperkuat daya beli pegawai di tengah inflasi ekonomi. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, namun realisasinya masih menunggu pembahasan teknis antar kementerian terkait.

Lima Tunjangan Melekat

Selain kenaikan gaji pokok, PNS akan memperoleh tambahan lima jenis tunjangan melekat sebagai bagian dari paket peningkatan penghasilan. Kelima tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan umum (bagi PNS yang belum menerima tunjangan fungsional)

4. Tunjangan kinerja

5. Tunjangan profesi

Uang Makan dan Uang Lembur

Di samping tunjangan melekat, ASN juga akan mendapatkan hak atas uang makan dan uang lembur. 

Uang makan akan dihitung berdasarkan hari kerja bulanan, sedangkan lembur akan berlaku bagi ASN yang bekerja di luar jam kerja reguler.

Rincian Uang Makan Berdasarkan Golongan

Berikut estimasi uang makan bulanan berdasarkan golongan ASN jika diasumsikan bekerja 22 hari kerja:

- Golongan I & II: Rp 35.000 per hari → sekitar Rp 770.000 per bulan

- Golongan III: Rp 37.000 per hari → sekitar Rp 814.000 per bulan

Persentase Kenaikan Gaji Pokok

Kenaikan gaji pokok ASN diatur berbeda per golongan sesuai struktur disiplin kerja:

- Golongan I & II: naik sebesar 8%

- Golongan III: naik sebesar 10%

- Golongan IV: naik tertinggi, yakni 12%

Waktu Berlaku & Mekanisme Pencairan

Meskipun gaji baru akan berlaku per Oktober 2025, pencairan gaji pokok dan tunjangan baru akan dilakukan pada November 2025. 

Gaji bulan Oktober akan dibayarkan sebagai rapel (akumulasi) bersama gaji November, untuk memastikan hak-hak ASN terpenuhi secara formal.

Aspek Anggaran dan Prosedur Teknis

Karena kenaikan ini berdampak pada anggaran negara, pemerintah melalui kementerian terkait akan menyusun formula teknis tentang mekanisme pembayaran tambahan tunjangan melekat dan uang makan. 

Pembahasan ini mencakup pengalokasian dana, revisi struktur keuangan instansi, dan penyesuaian sistem penggajian nasional.

Beberapa tantangan dalam implementasi kebijakan ini antara lain: penyesuaian sistem penggajian di daerah, kebutuhan revisi anggaran instansi, dan sinkronisasi data pegawai agar tunjangan melekat dan uang makan dapat terdistribusi tepat sasaran.

Dengan kenaikan gaji dan tambahan tunjangan, ASN diharapkan dapat lebih sejahtera dan termotivasi. 

Kebijakan ini juga dipandang sebagai wujud penghargaan terhadap pengabdian ASN dalam melayani publik.

Kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025 yang disertai tambahan tunjangan melekat dan uang makan menandakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. 

Meskipun regulasi sudah diterbitkan, keberhasilan pelaksanaannya akan ditentukan oleh kesiapan teknis dan anggaran instansi di semua level pemerintahan.(*)