SOKOGURU - Kenaikan gaji PNS tahun 2025 menjadi salah satu isu hangat yang paling ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan kenaikan gaji ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.
Meski begitu, detail persentase kenaikan belum diumumkan secara resmi. Kemenpan RB menegaskan bahwa pembahasan angka pasti terkait kenaikan gaji belum dilakukan.
Sebagai gambaran, pada Januari 2024 lalu pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen.
Kini publik menunggu apakah pada 2025 kenaikan tersebut akan lebih besar, tetap sama, atau justru lebih rendah.
Presiden Prabowo masih fokus pada sejumlah program prioritas nasional lainnya sebelum masuk pada tahap pembahasan kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
Saat ini, ketentuan gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, dengan besaran gaji sama seperti setelah kenaikan di tahun 2024.
Berikut daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan struktur gaji tersebut, keputusan kenaikan gaji PNS 2025 akan sangat berpengaruh bagi jutaan ASN di Indonesia.
Walaupun angka pastinya masih menunggu keputusan Presiden, informasi ini dapat menjadi acuan bagi ASN dalam menyusun rencana keuangan ke depan.
Pemerintah meminta seluruh ASN untuk tetap bersabar menanti kepastian besaran kenaikan gaji yang akan segera diumumkan secara resmi. (*)