SokoBisnis

Emas Antam Makin Menggila, Harga Resmi Capai Rp2.122.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini melonjak Rp32.000 hingga menyentuh Rp2.122.000 per gram, buyback juga naik signifikan, mencetak rekor tertinggi sepanjang 2025.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
21 September 2025
<p>Ilustrasi emas batangan logam mulia. Cek harga emas Antam hari ini.</p>

Ilustrasi emas batangan logam mulia. Cek harga emas Antam hari ini.

SOKOGURU - Harga emas batangan Antam pada Minggu, 21 September 2025, resmi mencetak rekor baru. 

Lonjakan ini menjadi sorotan investor dan kolektor emas yang terus memantau perkembangan logam mulia. 

Harga jual untuk satu gram emas Antam kini dipatok di angka Rp2.122.000, naik Rp32.000 dari posisi sebelumnya. Kenaikan ini membuat emas semakin diminati sebagai aset lindung nilai.

Buyback Ikut Menguat

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga naik. Hari ini buyback ditetapkan sebesar Rp1.969.000 per gram, ikut terkerek Rp32.000.

Rincian Harga Pecahan

Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan setelah kenaikan:

0,5 gram: Rp1.111.000

1 gram: Rp2.122.000

2 gram: Rp4.184.000

3 gram: Rp6.251.000

5 gram: Rp10.385.000

10 gram: Rp20.715.000

25 gram: Rp51.662.000

50 gram: Rp103.245.000

Baca Juga:

100 gram: Rp206.412.000

250 gram: Rp515.765.000

500 gram: Rp1.031.320.000

1000 gram: Rp2.062.600.000

Penyebab Lonjakan Harga

Kenaikan harga emas ini dipengaruhi faktor global, mulai dari meningkatnya permintaan emas dunia hingga kondisi ekonomi yang membuat investor mencari aset aman.

Selisih antara harga jual dan buyback hari ini tercatat sekitar Rp153.000 per gram. Gap ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas.

Pergerakan Mingguan dan Bulanan

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam terus bergerak naik dari Rp2.090.000 hingga menembus Rp2.122.000 hari ini. 

Jika ditarik ke belakang satu bulan, kenaikan terlihat lebih tajam dari posisi Rp1.890.000 per gram.

Investor emas fisik kini menghadapi momentum penting. Lonjakan harga bisa dimanfaatkan untuk melepas emas yang sudah dibeli di harga lebih rendah, atau menambah kepemilikan pada pecahan kecil.

Pajak Buyback yang Perlu Diperhatikan

Transaksi buyback emas Antam di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini berlaku otomatis. 

Dengan lonjakan harga hari ini, emas Antam kembali menegaskan posisinya sebagai instrumen investasi yang solid. 

Pemantauan harga harian tetap penting agar masyarakat dapat menentukan strategi terbaik.(*)