SOKOGURU - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 telah menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk tahun anggaran 2026. Besaran ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
1. ASN (PNS dan PPPK):
Uang Lembur:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
2. Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti):
Uang Lembur:
Honorer: Rp20.000 per jam
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp13.000 per jam
Uang Makan Lembur:
Honorer: Rp31.000 per hari
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp30.000 per hari
Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Baca Juga:
Ketentuan dan Syarat Pencairan Uang Lembur
Uang lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur dilakukan paling cepat pada bulan berikutnya setelah pelaksanaan lembur.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat diakses melalui situs resmi Indonesia.go.id.(*)