Soko Berita

Resmi Naik? Ini Daftar Uang Lembur ASN & Non-ASN 2026, dari Rp13.000 Hingga Rp36.000 per Jam! 

PMK Nomor 32 Tahun 2025 telah menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk tahun anggaran 2026.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
07 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang lembur dan makan ASN. Update anggaran uang lembur dan makan PNS tahun 2025. Simak infonya! Foto: Antara</p>

Ilustrasi uang lembur dan makan ASN. Update anggaran uang lembur dan makan PNS tahun 2025. Simak infonya! Foto: Antara

SOKOGURU - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 telah menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk tahun anggaran 2026. Besaran ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur

1. ASN (PNS dan PPPK):

Uang Lembur:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang Makan Lembur:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

2. Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti):

Uang Lembur:

Honorer: Rp20.000 per jam

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp13.000 per jam

Uang Makan Lembur:

Honorer: Rp31.000 per hari

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp30.000 per hari

Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Ketentuan dan Syarat Pencairan Uang Lembur

Uang lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur dilakukan paling cepat pada bulan berikutnya setelah pelaksanaan lembur.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat diakses melalui situs resmi Indonesia.go.id.(*)

Sumber: indonesia.go.id