UMKM Wajib Dapat 30 Persen Ruang di Bandara dan Stasiun, Ini Kata Menteri Maman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa 30% ruang publik wajib dialokasikan untuk pelaku UMKM, termasuk stasiun, bandara, terminal, dan rest area.