SokoBerita

Harga Emas Antam Naik Rp29.000 per Gram: Simak Daftar Lengkap dan Aturan Pajaknya

Harga emas Antam melonjak! Kini Rp2.396.000 per gram. Yuk, cek daftar harga terbaru, aturan pajak, dan strategi investasi emas biar untung maksimal di 2025!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
13 November 2025
<p>Harga emas Antam hari ini naik Rp29.000 jadi Rp2.396.000 per gram. Cek daftar harga lengkap, aturan pajak emas, dan tips investasi logam mulia 2025.</p>

Harga emas Antam hari ini naik Rp29.000 jadi Rp2.396.000 per gram. Cek daftar harga lengkap, aturan pajak emas, dan tips investasi logam mulia 2025.

SOKOGURU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada Kamis pagi, 13 November 2025.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp29.000 per gram dari sebelumnya Rp2.367.000 menjadi Rp2.396.000 per gram.

Sementara harga buyback emas atau harga jual kembali juga menyesuaikan pada level Rp2.261.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam sering kali mencerminkan kondisi ekonomi global dan tren investasi dalam negeri.

Kenaikan harga emas kali ini menunjukkan minat masyarakat yang terus meningkat terhadap logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.

Peran Antam dalam Industri Logam Mulia Nasional

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam merupakan salah satu produsen emas terbesar di Indonesia yang memiliki reputasi tinggi dalam penyediaan emas batangan berkualitas.

Harga emas Antam selalu menjadi acuan bagi pelaku pasar, investor, dan masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman dan stabil.

Data Harga Emas Terbaru Berdasarkan Pecahan

Menurut situs Logam Mulia, berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Kamis:

  • 0,5 gram: Rp1.248.000
  • 1 gram: Rp2.396.000
  • 2 gram: Rp4.732.000
  • 3 gram: Rp7.073.000
  • 5 gram: Rp11.755.000
  • 10 gram: Rp23.455.000
  • 25 gram: Rp58.512.000
  • 50 gram: Rp116.945.000
  • 100 gram: Rp233.812.000
  • 250 gram: Rp584.265.000
  • 500 gram: Rp1.168.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.336.600.000

Kewajiban Pajak untuk Transaksi Emas

Pembelian emas batangan di Indonesia tidak lepas dari kewajiban pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan tersebut.

Rincian Potongan Pajak untuk Pembelian Emas

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, potongan PPh 22 untuk pembelian emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas ke Antam

Selain pembelian, penjualan emas batangan ke Antam juga dikenakan pajak penghasilan. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini langsung diterapkan dari nilai total buyback emas.

Dampak Kenaikan Harga Emas bagi Investor

Kenaikan harga emas sebesar Rp29.000 per gram menjadi sinyal positif bagi para investor yang telah memegang emas sejak beberapa bulan terakhir.

Kenaikan ini memperkuat posisi emas sebagai aset aman (safe haven) yang cenderung meningkat nilainya di tengah fluktuasi ekonomi global.

Emas Sebagai Pilihan Investasi Jangka Panjang

Bagi masyarakat, emas Antam masih menjadi pilihan investasi jangka panjang yang relatif stabil. Selain mudah diperjualbelikan, logam mulia ini juga memiliki tingkat likuiditas tinggi dan diterima luas baik di dalam maupun luar negeri.

Tren Harga Emas dan Faktor Global

Harga emas dunia sering kali dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dolar AS, suku bunga bank sentral, serta ketegangan geopolitik global.

Faktor-faktor tersebut juga berdampak pada harga emas Antam di dalam negeri, karena logam mulia ini merupakan komoditas global yang sensitif terhadap perubahan ekonomi makro.

Tips Membeli Emas Antam yang Aman

Untuk menghindari penipuan atau produk palsu, masyarakat disarankan membeli emas Antam langsung melalui kanal resmi seperti gerai Logam Mulia, toko emas terpercaya, atau platform e-commerce resmi Antam. Pastikan juga sertifikat keaslian selalu disertakan dalam setiap pembelian.

Cara Menjual Kembali Emas ke Antam

Proses buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dapat dilakukan di gerai resmi Logam Mulia.

Pembeli cukup membawa emas beserta sertifikatnya untuk diperiksa keaslian dan kadar karatnya sebelum dilakukan penaksiran harga sesuai kurs harian yang berlaku.

Peluang Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi 2025

Tahun 2025 diprediksi menjadi periode penuh dinamika ekonomi global, terutama dengan perubahan suku bunga dan kondisi pasar internasional.

Dalam situasi ini, emas tetap menjadi aset yang menarik untuk menjaga stabilitas keuangan pribadi dan melindungi nilai kekayaan.

Saatnya Bijak Berinvestasi Emas

Kenaikan harga emas Antam menjadi momentum bagi masyarakat untuk meninjau kembali strategi investasi mereka.

Dengan memahami aturan pajak dan mengikuti perkembangan harga logam mulia, investor dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat portofolio keuangan jangka panjang. (*)