SOKOGURU - Kabar gembira bagi jutaa keluarga kurang mampu di Indonesia. Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 4 telah bergulir.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Bantuan ini merupakan penopang vital ekonomi, tetapi penting untuk diketahui jika tidak semua KTP secara otomatis berhak mencairkannya.
Ada syarat dan kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tersebut, tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, jika proses penyaluran PKH dan BPNT tahap 4 ini berlangsung secara bertahap, dan ditargetkan rampung sepenuhnya Desember 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Online
Untuk memverifikasi apakah KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT tahap 4, bisa melakukan pengecekan dengan mudah via portal resmi Kemensos.
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
2. Lengkapi data wilayah domisili Anda secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Input nama lengkap Anda sesuai dengan KTP (hindari singkatan atau gelar).
4. Ketik ulang kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
5. Tekan tombol “Cari Data.”
Sistem akan menampilkan informasi status, jenis bantuan yang diterima, dan periode pencairannya.
Tanda Dana Bansos Sudah Masuk Rekening
Setelah melakukan pengecekan secara online, terdapat empat indikator utama yang memastikan dana bansos Tahap IV benar-benar telah berhasil dicairkan dan masuk ke tangan penerima:
Status Online "YA": Keterangan di situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menunjukkan tulisan “YA” pada kolom keterangan.
Periode "OKT–DES 2025": Kolom periode pencairan menampilkan keterangan “OKT–DES 2025.”
Saldo KKS Bertambah: Rekening Bank (KKS) penerima menunjukkan adanya saldo masuk sesuai dengan nominal bantuan yang seharusnya diterima.
Notifikasi Resmi: Penerima telah menerima pemberitahuan resmi terkait pencairan dari pihak bank penyalur (Himbara) atau dari PT Pos Indonesia. (*)