Soko Inspirasi

Korban PHK PT Pos Indonesia Mengadu ke DPR, Andre Rosiade Janji Perjuangkan Hak

Dadang Iskandar, pegawai PT Pos Indonsoa Cabang Majalengka,  mengungkapkan bahwa tuduhan yang menjadi dasar pemecatannya tidak terbukti, namun SK pemecatan tetap dikeluarkan sebelum adanya mediasi bipartit.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 Oktober 2024
Korban PHK PT Pos Indonesia  Cabang Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Dadang Iskandar (Kana) bertemu anggota DPR RI Andrfe Rosadie di Jakarta, Selasa (8/10). 

ANGGOTA DPR RI, Andre Rosiade, menerima aduan dari Dadang Iskandar, seorang pekerja PT Pos Indonesia cabang Majalengka, Jawa Barat, yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

 

Dadang mengungkapkan bahwa tuduhan yang menjadi dasar pemecatannya tidak terbukti, namun SK pemecatan tetap dikeluarkan sebelum adanya mediasi bipartit.

 

Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Dadang di ruang kerja Andre Rosiade di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10). 

 

Baca juga: Penyakit Jantung, Diabetes, dan Stunting Jadi Tantangan Utama Kesehatan di Indonesia

 

Dalam pertemuan tersebut, Dadang menegaskan bahwa keputusan PHK yang diambil PT Pos Indonesia sangat tidak adil dan bertentangan dengan hasil mediasi.

 

“Tuduhan itu jauh dari hasil mediasi bipartit. SK pemecatan keluar sebelum adanya mediasi,” keluh Dadang.

 

Janji Perjuangan Hak Dadang sebagai Pekerja

 

Menanggapi hal ini, Andre Rosiade bersama calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak Dadang sebagai pekerja yang merasa dirugikan. 

 

Andre menegaskan akan mengadvokasi kasus ini hingga tuntas dan memastikan Dadang mendapatkan keadilan.

 

“Saya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, partainya Pak Prabowo, juga partainya Kang Dedi, akan mengadvokasi persoalan Bapak,” ujar Andre Rosiade.

 

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Kenaikan UMP, DPR Tekankan Pentingnya Dialog Tripartit

 

Andre, yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024, telah menerima rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka. 

 

Surat tersebut meminta PT Pos Indonesia untuk mengkaji ulang keputusan PHK terhadap Dadang Iskandar. 

 

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Andre berencana untuk segera berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir serta Direksi PT Pos Indonesia.

 

“Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan sudah ada. Saya akan segera komunikasikan langsung dengan Menteri BUMN Pak Erick Thohir dan Direksi PT Pos Indonesia untuk mengevaluasi keputusan ini,” tegas Andre sebagaimana dilansir situs DPR RI, Kamis (10/10).

 

Selain itu, Andre menegaskan bahwa upayanya ini selaras dengan visi Prabowo Subianto, yang ingin melihat rakyat Indonesia bahagia dan sejahtera. 

 

Ia pun meminta waktu untuk bekerja keras dalam menyelesaikan masalah ini dan berharap ada perkembangan positif dalam waktu dekat.

 

“Pak Prabowo ingin rakyat Indonesia bahagia, bisa tersenyum. Beri saya waktu, semoga seminggu ini ada hasilnya,” pungkas Andre.

 

Baca juga: Seusai Dilantik, Sejumlah Anggota DPR RI Lontarkan Janji-janji

 

Kasus PHK ini menjadi salah satu contoh nyata dari perjuangan para pekerja yang menghadapi ketidakadilan di tempat kerja. 

 

Dukungan dari wakil rakyat seperti Andre Rosiade dan Dedi Mulyadi diharapkan mampu menjadi jalan bagi pekerja yang terzalimi untuk mendapatkan hak mereka kembali. (SG-2)