Soko Berita

Dana PIP 2025 Cair Hingga Rp1,8 Juta, Segera Cek Namamu Sekarang!

Dana PIP 2025 hingga Rp1,8 juta sudah cair! Ayo cek namamu sekarang juga di situs resmi PIP dan ketahui cara pencairannya sebelum terlambat berikut ini!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
19 Mei 2025
<p>Ilustrasi anak sekolah belajar dan mendapatkan sekolah gratis. Info dana PIP segera cair, bagaimana cek, berapa besaran dana, dan ini syaratnya. Simak penjelasannya berikut! Foto: freepik/jcomp</p>

Ilustrasi kartu penerima bansos kesehatan gratis dari Kemensos. Layanan kesehatan gratis merupakan satu di antara bansos dari pemerintah, berikut penjelasan jenis, tujuan, cara, dan syarat daftar bansos kesehatan. Foto: bnp.jambiprov.go.id

SOKOGURU  - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Mei 2025. 

Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk menjamin akses pendidikan dasar dan menengah tetap berlangsung.

Kapan jadwal pencairannya, besaran dana, dan syaratnya apa saja? Ini informasi selengkapnyaa!

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025:

Tahap 1 (Januari–Maret): Untuk siswa yang telah terverifikasi sejak tahun sebelumnya.

Tahap 2 (April–Juni): Bagi siswa baru terdaftar dan yang mengalami perubahan data.

Tahap 3 (Juli–September): Pencairan lanjutan bagi penerima yang belum mengambil dana pada tahap sebelumnya.

Tahap 4 (Oktober–Desember): Pencairan terakhir bagi penerima yang belum menerima bantuan karena kendala administrasi atau verifikasi data.

Pada Mei 2025, pencairan dana PIP tahap 2 dimulai. Siswa dan orang tua diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan dan menyiapkan dokumen untuk mempercepat proses pencairan.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran bantuan PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan dan kategori siswa:

SD/sederajat: Rp450.000 per tahun

SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun

Untuk siswa baru dan kelas akhir, nominal bantuan berbeda:

SD/SDLB/Paket A: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

- Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

- Pilih menu “Cari Penerima PIP”

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Jawab soal verifikasi keamanan

- Klik “Cek Penerima PIP”

- Status dan data pencairan akan muncul otomatis.

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP

Syarat umum untuk menjadi penerima PIP meliputi:

- Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

- Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Siswa yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Siswa yang terkena dampak bencana alam .

Catatan Penting

Rekening PIP bersifat tabungan dan bisa digunakan untuk menabung di luar dana bantuan sesuai ketentuan bank penyalur.

Siswa yang sudah pernah menerima PIP dan masih menggunakan rekening aktif tidak perlu aktivasi ulang.

Perubahan identitas, status tidak aktif, atau kenaikan jenjang bisa menyebabkan munculnya nomor rekening baru.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi akun resmi Program Indonesia Pintar di Instagram: @sobatpip.(*)

Sumber: Instagram @kemendikdasmen, kemendikdasmen.go.id