SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Mei 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk menjamin akses pendidikan dasar dan menengah tetap berlangsung.
Kapan jadwal pencairannya, besaran dana, dan syaratnya apa saja? Ini informasi selengkapnyaa!
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025:
Tahap 1 (Januari–Maret): Untuk siswa yang telah terverifikasi sejak tahun sebelumnya.
Tahap 2 (April–Juni): Bagi siswa baru terdaftar dan yang mengalami perubahan data.
Tahap 3 (Juli–September): Pencairan lanjutan bagi penerima yang belum mengambil dana pada tahap sebelumnya.
Tahap 4 (Oktober–Desember): Pencairan terakhir bagi penerima yang belum menerima bantuan karena kendala administrasi atau verifikasi data.
Pada Mei 2025, pencairan dana PIP tahap 2 dimulai. Siswa dan orang tua diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan dan menyiapkan dokumen untuk mempercepat proses pencairan.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan dan kategori siswa:
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Untuk siswa baru dan kelas akhir, nominal bantuan berbeda:
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000
Cara Cek Status Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jawab soal verifikasi keamanan
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Status dan data pencairan akan muncul otomatis.
Syarat dan Ketentuan Penerima PIP
Syarat umum untuk menjadi penerima PIP meliputi:
- Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam .
Catatan Penting
Rekening PIP bersifat tabungan dan bisa digunakan untuk menabung di luar dana bantuan sesuai ketentuan bank penyalur.
Siswa yang sudah pernah menerima PIP dan masih menggunakan rekening aktif tidak perlu aktivasi ulang.
Perubahan identitas, status tidak aktif, atau kenaikan jenjang bisa menyebabkan munculnya nomor rekening baru.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi akun resmi Program Indonesia Pintar di Instagram: @sobatpip.(*)