SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025. Pencairan bansos ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bantuan diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.
Kriteria Penerima PKH
Untuk bisa mendapatkan bansos ini, penerima wajib:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Memiliki minimal satu dari komponen berikut:
3. Ibu hamil/nifas
4. Anak usia dini (0–6 tahun)
5. Anak sekolah (SD hingga SMA)
6. Lansia di atas umur 70 tahun
7. Penyandang disabilitas berat
Skema dan Besaran Bantuan PKH 2025
Berikut perkiraan besaran bantuan berdasarkan komponen penerima dan besaran dana yang diperoleh:
- Ibu hamil/nifas senilai Rp3.000.000
- Anak usia dini (0–6 tahun), Rp3.000.000
- SD/sederajat, Rp900.000
- SMP/sederajat, Rp1.500.000
- SMA/sederajat, Rp2.000.000
- Disabilitas berat, Rp2.400.000
- Lansia umur lebih dari 70 tahun, Rp2.400.000
Pencairan dilakukan bertahap 4 kali setahun. Pastikan data valid dan aktif!
Kewajiban Penerima PKH
Penerima bantuan wajib memenuhi syarat bersyarat agar tidak dicoret dari daftar, antara lain:
Pendidikan
Anak wajib sekolah dan tidak putus sekolah.
Kesehatan
Ibu hamil, balita, dan anak kecil wajib ke posyandu/puskesmas.
Kesejahteraan sosial
Lansia dan penyandang disabilitas berat harus dalam pengawasan dan pendampingan.
Pendamping PKH akan melakukan pemantauan berkala. Bila tidak memenuhi kewajiban, bantuan bisa dihentikan!(*)