SOKOGURU - Pemerintah terus memperbarui sistem cek penerima bantuan sosial (bansos) agar lebih mudah diakses masyarakat. Salah satu caranya adalah lewat website resmi KLIK DI SINI.
Dengan situs ini, kamu cukup memasukkan NIK dan data wilayah untuk mengetahui status penerima bansos. Layanan ini terbuka untuk semua warga Indonesia.
Update terbaru 2025 menjadikan tampilan situs lebih responsif dan mudah digunakan, bahkan lewat HP. Tidak perlu aplikasi tambahan atau login khusus.
Masuk ke laman utama, kamu akan melihat kolom pengisian nama lengkap, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Pastikan semua sesuai KTP.
Setelah mengisi semua data, masukkan kode captcha yang muncul dan klik tombol "Cari Data." Proses pencarian biasanya hanya butuh beberapa detik.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama, jenis bansos, dan periode penerimaan. Jika tidak, maka akan muncul keterangan “tidak ditemukan.”
Selalu Cek Secara Berkala
Cek secara berkala sangat disarankan karena data penerima bisa berubah setiap tahap pencairan. Pastikan data kependudukanmu sudah masuk ke DTKS.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data utama penentuan penerima bansos. Update data bisa dilakukan di kelurahan atau desa.
Kamu bisa juga cek bansos keluarga lain dengan memasukkan data sesuai yang tercantum di KTP mereka. Fitur ini memudahkan pemantauan secara kolektif.
Pastikan nama yang dimasukkan sesuai KTP tanpa gelar atau tambahan lainnya. Salah ketik sedikit bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
Jika namamu tidak muncul padahal merasa memenuhi syarat, segera lapor ke dinas sosial setempat atau melalui aplikasi SIKS-NG.
Ada Jenis Bansos Lainnya
Selain PKH dan BPNT, jenis bansos yang bisa dicek termasuk bantuan lansia, disabilitas, dan bantuan sembako reguler.
Situs ini resmi dari Kementerian Sosial dan bebas dari potongan biaya apapun. Hindari mengakses situs dari tautan tidak resmi atau mencurigakan.
Fitur terbaru juga memungkinkan pencetakan hasil cek data sebagai bukti untuk proses konfirmasi di kelurahan atau dinas sosial. (*)