SOKOGURU - Pencairan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini memasuki triwulan kedua, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu ketiga bulan Mei 2025, terkhusus bagi penerima manfaat yang sudah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Sementara BPNT yang dikenal sebagai bantuan Kartu Sembako merupakan bantuan pangan untuk mengurangi beban pengeluaran dalam memenuhi nutrisi seimbang.
Bansos PKH dan BPNT ini memiliki jadwal pencairan yang sama, yakni dilakukan per triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Sekarang ini, penyaluran bantuan kedua jenis bansos Kemensos ini memasuki tahap kedua untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Bansos Cair Minggu Ketiga Mei 2025
Sebagaimana dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran bansos tahap kedua berlangsung pada Mei dan Juni.
Program penyaluran melalui dua jalur, yakni kantor dan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri.
Sementara itu, penyaluran minggu pertama dan kedua bulan Mei sudah selesai dilakukan. Pencairan dilanjutkan untuk minggu ketiga dan keempat.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki KTP aktif dan terdaftar dalam DTSEN berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
Nominal Bansos PKH dan BPNT Mei 2025
Dana bantuan PKH yang diterima setiap KPM akan berbeda-beda karena ditentukan berdasarkan kategori atau komponen penerima bansos. Berikut rinciannya:
1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
2. Anak usia balita (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
3. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
4. Orang lanjut usia: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
5. Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
Baca Juga:
6. Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
7. Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
Sementara untuk besaran BPNT, pada tahun 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43,6 triliun untuk 20 juta KPM.
Setiap bulannya penerima bansos BPNT berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000. Untuk periode penyaluran yang dilakukan setiap tiga bulan, maka KPM berhak menerima total dana Rp600.000 per tahap.
Dana bansos BPNT ini akan dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan bisa dicairkan melalui bank Himbara. (*)